View Full Version
Rabu, 28 Oct 2015

Hukum Islam Disebut Kriminal Dalam Tentukan Mahluk Bermoral

JAKARTA (voa-islam.com)- Adanya otonomi daerah yang dibagikan ke masing-masing wilayah merupakan bentuk dari demokrasi sendiri di dalam mengurusnya. Hukum adat, hukum agama, dan lainnya tentu telah dilandasi dengan konstitusi yang ada di Negara ini, karena telah disepakati.

Namun Instititut Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia, Ninik Rahayu memandang, sebagai contoh Nangroe Aceh Darusalam (NAD), dan mungkin paling getol ia amati, mengatakan bahwa di Aceh telah terjadi kebijakan yang diselimuti kriminalisasi untuk masyarakatnya, khsususnya terhadap perempuan. Dan Ninik juga menyebutnya bahwa kebijakan itu adalah kriminalisasi yang nyata, dan yang tidak sejalan dengan hukum pidan Indonesia.

"Kebijakan kriminalisasi dari pendelegasian undang-undang, seperti Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda Trafficking, Perda Perlindungan Anak di Berbagai daerah," tulisnya dalam rilis yang dibagikan oleh wartawan, kemarin (27/10/2015) di Jakarta Pusat.

Selain itu ia menyebut bahwa kebijakan yang dinilainya kriminalisasi, dan bertentangan dengan hukum Indonesia, yakni Perda tentang Miras dan pelacuran, pemerliharaan ternak dan hewan.

Kemudian yang nampak "memusuhi" hukum syariah, Ninik menyebut hukum dengan kebijakan yang dikriminalisasi ialah adanya hukum yang berbasis agama Islam. Yakni di antaranya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syariat Islam; Raperda Maksiat dan Ahlaqul Karimah. "Juga termasuk kriminalisasi yang berasal dari hukum adat."

Ia hadir bersama tiga pembicaraan lainnya. Mereka yang tergabung dalam Aliansi Nasional dan Reformasi KUHP mengadakan acara di salah satu kafe di Cikini, Jakarta Pusat. (Robigusta Suryanto/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version