JAKARTA (voa-islam.com)—Johan Khan, seorang nitizen kembali melaporkan Ade Armando, dosen Universitas Indonesia (UI) ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/12/2015) siang terkait penistaan agama yang Ade Armando lakukan.
Laporan Johan ini merupakan tindak lanjut laporan sebelumnya pada 23 Mei 2015 lalu.
Dalam kesempatan tersebut unit cyber crime Polda Metro Jaya turut mengundang Abdul Khair selaku saksi ahli.
Abdul Khair menyebutkan bahwa kepolisian memberikan respon yang baik. Beliau memaparkan bahwa Ade Armando akan dikenakan pasal ITE Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008.
"Jadi Ade Armando dikenakan pasal ITE pasal 28 ayat 2 pasal 45 ayat 2 undang undang 11 tahun 2008 tentang informasi teknologi elektronik atau pasal 156 A KHUAP itu perkara 6 bulan yang dilaporkan oleh saudara Johan," jelas Abdul Khair ketika ditemui voa-islam di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/12/2015) siang.
Abdul Khair mengatakan, Ade Armando akan ditetapkan sebagai tersangka setelah selesai dilakukan penyidikan dan gelar perkara yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Insya Allah dalam waktu dekat akan diadakan gelar perkara. Kalau gelar perkara sudah dilakukan maka tahap berikutnya adalah penyidikan. Setelah itu yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai tersangka," jelas Abdul Khair yang juga anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Seperti diketahui, Ade Armando melalui akun Facebook dan Twitter miliknya pada Rabu, 20 Mei 2015, menyatakan bahwa Allah bukan orang Arab, dan Allah senang kalau ayat Al-Qur’an dibaca dengan berbagai gaya daerah dan hiphop.
“Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop,” tulis Ade di akun Facebook pribadinya.
Pernyataan Ade Armando ini menuai protes dari para netizen, termasuk Johan Khan.* [Sendia/Syaf/voa-islam.com]