View Full Version
Rabu, 17 Feb 2016

Mediasi Mentok, Proses Hukum Ahmad Fauzi Sang Penghina Nabi Berlanjut

SEMARANG (voa-islam.com)—Proses mediasi yang mempertemukan antara aktivis Islam Semarang dengan Ahmad Fauzi yang menghina Islam dan Nabi umat Islam tidak terpenuhi. Mediasi yang berlangsung di aula lantai 2 Gedung A Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah  ini tidak menemukan solusi damai.

Mediasi yang berlangsung pada Selasa (16/2/2016) dihadiri oleh aktivis Islam Semarang sebagai pihak pelapor, ahmad fauzi sebagai pihak terlapor, Pengurus MUI Jawa Tengah, Pengurus Kemenag Jawa Tengah, Dekan ushuluddin IAIN Semarang serta dari penyidik Polda Jawa Tengah.

Dalam mediasi tersebut, pihak pelapor dari aktivis Islam menawarkan dua opsi pilihan kepada Ahmad Fauzi.

“Bagi penghina Islam dan Nabi umat Islam, ada dua pilihan penegakan hukum. Dihukum sesuai Syariat Islam atau dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia ,“ Ucap Arief selaku pelapor.

Isi buku Ahmad Fauzi masuk kategori sesat. Sudah ada unsur pidana. Jadi segera diproses!” 

Muhidin, perwakilan MUI Jateng meminta agar kasus penghinaan terhadap agama Islam ini segera diproses.

“Isi buku Ahmad Fauzi masuk kategori sesat. Sudah ada unsur pidana. Jadi segera diproses!”  tegas Muhidin. 

Di pihak Ahmad Fauzi, kuasa hukum menawarkan beberapa opsi agar kasus ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Kuasa hukum menawarkan membuat buku tandingan dan Ahmad Fauzi diminta menjelaskan postingan-postingannya.

 

Baca: Inilah Empat Status Facebook Penistaan Agama Ahmad Fauzi yang Dilaporkan FPI ke Polisi

 

Namun Ketua MUI Jawa Tengah, KH Ahmad Daroji sangat keberatan atas usulan dari kuasa hukum Ahmad Fauzi tersebut. Beliau keberatan terutama apabila dibuat buku tandingan.

Saat Ahmad Fauzi ditanya oleh KH Ahmad Daroji perihal postingannya di twitter @Samarra79 , yang menulis “Adam dan hawa itu bukan pasangan suami istri apalagi Nabi, tapi ayah dan anak yang melakukan hubungan incest, Ahmad Fauzi sangat kebingungan saat menjawabnya.

Karena mediasi tidak menemui titik temu, maka pihak Polda Jawa Tengah akan melangkah ke proses selanjutnya.

“Karena mediasi tidak terpenuhi, maka proses selanjutnya adalah penegakan hukum,” tutur AKBP Sugeng Tiyarto, selaku Kasubdit II Dit Res Krimsus Polda Jawa Tengah.* [Abu Omar/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version