WONOSOBO (voa-islam.com)—Upaya percobaan untuk melakukan perkawinan sejenis terjadi kembali di Indonesia.
Sebelumnya perkawinan sejenis berhasil digagalkan di Padang, Sumatera Barat. (Baca juga: Manfaatkan Momen Valentine, Pernikahan Sejenis Nyaris Terjadi di Padang ).
Kali ini perkawinan sejenis antara laki-laki dengan laki-laki nyaris terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah.
Adalah Andi Budi Sutrisno alias Andini, warga Desa Teges Wetan, Kepil berencana menikah dengan Didik Suseno, warga Pituruh, Kabupaten Purworejo. Rencana perkawinan ini kemudian berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kepil, Polres Wonosobo.
Kapolsek Kepil, AKP Surakhman mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang rencana pernikahan sesama jenis tersebut. Karena kegiatan ini jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat sekitar, pihaknya meminta pernikahan tersebut dibatalkan.
"Agar ke depan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa saling peduli dan mengingatkan satu sama lain ketika ada kegiatan yang bertentangan dengan hukum," ujarnya, di Wonosobo, Senin (14/3/2016) seperti dikutip Okezone.
Mendapat laporan warga, Surakhman bersama personil lainnya langsung menuju lokasi.
Sesampainya dilokasi, Surakhman menjumpai Andi Budi Sutrisno alias Andini (27) si calon pengantin yang diasumsikan sebagai pengantin perempuan telah berpakaian pengantin putri. Bahkan orang tuanya sudah mengumumkan pernikahan anaknya kepada jamaah pengajian sejak tiga hari sebelumnya.
Pihak keluarga Andini sudah memberitahukan akan menerima rombongan pengantin laki-laki yang bernama Didik Suseno dari Pituruh, Kabupaten Purworejo. Andini dan keluarga sudah membagi-bagikan nasi kenduri kepada warga sekitar sebagai wujud syukur pernikahannya.
Di lain pihak, keluarga calon mempelai laki-laki sudah meminta surat numpang nikah dari KUA Kecamatan Pituruh serta telah mengurus berkas pernikahan di KUA Kecamatan Kepil.
Namun, karena mengetahui bahwa calon mempelai perempuannya ternyata berjenis kelamin laki-laki, permohonan tersebut ditolak. Surat penolakan dari KUA Kepil juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga Suroso, orang tua Andini.
Akan tetapi pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan rencana pernikahan. Hal itu diketahui oleh warga sekitar sehingga menolak dan melaporkannya ke Polsek Kepil. Waktu itu, Kanit Reskrim Aiptu Harsono anggota Polsek Kepil mendatangi rumah keluarga Suroso, di Dukuh Mejing RT 4 RW 2 Desa Teges Wetan.
Di lokasi, polisi kemudian mengumpulkan perangkat desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama guna memberikan penjelasan kepada calon mempelai dan keluarga untuk mengurungkan niatnya.
Saat itu diundang salah seorang tokoh agama yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Iman Tanjunganom KH Ismail. Akhirnya setelah diberikan penjelasan, para calon mempelai dan keluarga menyadari akan kesalahan yang telah diperbuat serta bersedia tidak melanjutkan kegiatan pernikahan tersebut.* [Dbs/Syaf/voa-islam.com]