SOLO (voa-islam.com)--Elemen Muslim Surakarta Anti-Perusakan dan Penistaan Al Qur’an yang terdiri dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Hizbullah, Komunitas Masjidku Makmur (KMM) dan Tim Avokasi Umat (TAU) mengadukan penistaan alquran ke Mapolresta Surakarta (2/5/2016).
Humas LUIS, Endro Sudarsono menuturkan telah terjadi tindakan pernistaan Al Qur’an oleh Heru Sulisty Utomo (60), warga Ngemplak Rt 05/Rw 29, Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.
“Penistaan Al Qur’an dilakukan berkali-kali,” ujar Endro kepada Voa-Islam, Senin (2/5/2016).
Endro menuturkan penistaan Al-Qur’an pertama kali Senin, 12 April 2016 lalu. Kepada Agung warga Joyo suran Mojosongo, Kecamatan Jebres Surakarta, Heru mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah benda najis.
Tidak cukup itu, penistaan kembali dilakukan keesokan harinya . Saat istrinya tengah mengaji, ia sengaja menendang Al Qur’an yang tengah dibaca.
“Tindakan tersebut istrinya syok, sampai saat ini tidak berani pulang,” ujar Endro.
Tanpa rasa bersalah ia juga dengan bangga menceritakan apa yang telah dilakukannya kepada Ario Wibowo warga Semangggi, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta. Endro menilai tindakan tersebut tidak dapat ditolerir lagi.
“Kami meminta kepolisian menegakan hukum. Pelaku harus dijerat pasal berlapis, tentang penistaan agama, dan kekerasan dalam rumah tangga,” imbuh Endro.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Saprodin akan segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. “Kami menerima laporan itu dan akan menyelidiki lebih lanjut,” ujar dia.* [Arief/Syaf/voa-islam.com]