JAKARTA (voa-islam.com)--Upaya Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama (Bakorpa) memperkarakan Ade Armando, aktivis Islam liberal adalah untuk efek jera.
Hal ini dikatakan Rama Hendarta Adam, Sekretaris Jenderal Bakorpa kepada Voa-Islam baru-baru ini.
Rama menilai langkah yang dilakukan pihaknya ini adalah upaya penegakan hukum dan kesadaran pelaku untuk tidak mengulangi kembali penghinaannya kepada Islam.
“Kita kan inginnya ada penegakan hukum dan kita menginginkan orang orangnya berhenti. Maka, kalau dibilang ada planning,” jelas Rama.
Menurut Rama, Ade Armando ini oleh beberapa pihak telah berulang kali dilaporkan ke polisi.
“Berapa kali kan yang sudah lapor itu kan gak ada hasilnya menurut saya. Karena dia delik aduan maka bukan hanya polisi yang punya kewajiban tapi si pelapor juga menjelaskan dimana unsurnya,” ungkap Rama.
Dari sana Bakorpa menilai ada tiga unsur penting yang mesti tim pengkaji siapkan.
“Dalam SOP yang kami susun bila ada lajnah yang melaporkan maka ada tiga unsur penting yang mesti dipenuhi. Pertama hukum Islam, hukum positif sendiri, dan ahli Bahasa. Kita sudah ada semuanya, tinggal kita formulasinya,” kata Rama.* [Sendia/Syaf/voa-islam.com]