KUNINGAN (voa-islam.com)—KH Asep Maoshul Affandy, anggota Komisi II DPR RI meminta agar masyarakat yang tidak menganut agama resmi di Indonesia untuk tidak diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kiai asal Tasikmalaya, Jawa Barat ini ini mencontohkan JAI (Jemaah Ahmadiyah Indonesia) yang kebetulan banyak penganutnya di Kuningan. Jika ingin mendapatkan KTP, mereka mesti berintegrasi dengan agama. Sebab menurutnya, Ahmadiyah bukan Islam. Sedangkan Islam sudah jelas rasulnya yakni Muhammad SAW.
“Di agama itu kan ada perbedaan akidah dimana ada Islam dan non Islam. Ada juga perbedaan khilafiyah, dimana di Indonesia itu ada NU, Muhammadiyah, Persis. Di luar negeri enggak ada tuh NU, Muhammadiyah dan Persis,” terang legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini seperti dikutip Radar Cirebon belum lama ini.
Asep setuju jika warga non agama, termasuk penganut aliran kepercayaan tidak boleh mendapatkan KTP. Sebab jika sudah seperti itu maka sudah bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. (Baca juga: Ribuan Warga Bekasi Kosongkan Kolom Agama di KTP, Mereka Aliran Kepercayaan?).
Alternatif pengosongan kolom agama di KTP, sangat ditentangnya. “Kalau mau dikosongkan, coret dulu Pancasilanya. Pokoknya harus beragama. Kalau anti agama, anti Pancasila, berarti sama saja dengan komunis,” tandas Kiai Asep Maoshul.
Bagaimana dengan HAM (Hak Asasi Manusia)? Ulama satu ini menegaskan, ketika berbicara hak maka ada kewajiban yang harus dipenuhi. Siapapun berhak hidup di Indonesia dengan konsekuensi kewajiban dilaksanakan. “Jangan cuma hak doang, kan ada kewajiban. Orang berhak hidup di Indonesia, ya wajib bayar pajak dong, dan juga wajib berke-Tuhanan Yang Maha Esa,” ujar Kiai Asep.
Sebagai solusinya, ia menyarankan agar mereka yang belum beragama diberikan penjelasan. Sayangnya, langkah pemerintah yang bersinggungan dengan kepedulian agama itu kurang.* [Syaf/voa-islam.com]