JAKARTA (voa-islam.com)--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menganggap bahwa bir bukanlah termasuk minuman keras. Pernyataan Ahok ini merespon kritik Fahira Idris, anggota DPD RI dari Jakarta soal penjualan bir di minimarket yang diatur Perda.
"Bir itu, gue kasih tahu ke lu, itu di bawah 5 persen (kadar alkoholnya). Bukan miras," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Lebih lanjut, Ahok menyatakan penggolongan dan peristilahan ini masih bisa diperdebatkan.
"Bir bukan miras loh. Kalau soal itu bisa berdebat kita. Ya kan itu bukan hitungan miras yang seperti itu," ujar Ahok.
Namun pengendalian peredaran bir juga tetap dibatasi. Hanya orang di atas umur 17 tahun saja yang boleh beli di minimarket. Bila ada minimarket yang ketahuan menjual bir ke anak di bawah 17 tahun, maka minimarket tersebut akan ditutup.
"Satpol PP terus bergerak kok. Sama yang jual juga ditanya, "Dia sudah 17 tahun. Yang jual juga ada CCTV. Kalau dia jual (ke anak di bawah umur), bisa kita tutup tokonya," tegas Ahok.
Ahok mengungkap Pemprov DKI Jakarta punya saham di salah satu pabrik bir, yakni PT Delta Djakarta yang punya produk Anker Bir. Dia heran Fahira tak mempersoalkan juga soal yang sudah berlangsung lama itu.
"Kalau begitu kenapa dia (Fahira) enggak mau mengritik, kenapa angker bir punya kami? Zamannya Ali Sadikin (Gubernur DKI terdahulu) kalau enggak salah bikin Perda, Delta kami punya saham 28 persen," tutur Ahok.* [Detikcom/Syaf/voa-islam.com]