BOGOR (voa-islam.com)—Direktorat Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tippid Eksus) Badan Reserse Kriminal Polri, mengungkap kasus eksploitasi anak di bawah umur untuk pasangan sesama jenis atau gay.
Pria yang diduga sebagai muncikari, yang berinsial AR (41), ditangkap dalam penggerebekan di kamar hotel di kawasan Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa 30 Agustus 2016.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pengungkapan ini terbongkar melalui patroli cyber.
"Pengungkapan jaringan ini adalah hasil dari patroli cyber yang dilakukan oleh anggota kami," jelas Boy, Rabu (31/8/2016).
Boy melanjutkan, "Satu tersangka kami amankan inisial AR, dia residivis. AR menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun facebook.”
Selain menangkap AR, penyidik juga mengamankan tujuh korban yakni enam orang dibawah umur dan satu korban usia 18 tahun.
Atas perbuatannya AR kini ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Agung Setya, mengungkapkan korban atau anak asuh dari pelaku praktik prostitusi untuk pasangan sesama jenis ini telah teridentifikasi sebanyak 99 anak. Korban kebanyakan berasal desa-desa yang tidak jauh dari wilayah Puncak.
"AR tidak hanya mengelola 7, tapi 99 anak. Ini akan kita tangani secara berkelanjutan," kata Agung di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
Tim polisi tengah memeriksa keterangan pelaku maupun korban untuk mengetahui modus dalam merekrut puluhan anak yang masih di bawah umur tersebut. Dia mengatakan, tentunya ada hal yang harus didalami karena korbannya merupakan anak laki-laki dan mau mengikuti pelaku. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. *[Dbs/Syaf/voa-islam.com]