JAKARTA (voa-islam.com)--Salah satu janji calon gubernur DKI Jakarta Anies Basweda pada kampanye lalu adalah menutup hotel Alexis.
Alexis disebut-sebut sebagai hotel yang menyajikan berbagai kemaksiatan seperti prostitusi. Bahkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Gubernur DKI Jakarta menyebutkan lantai 7 hotel Alexis adalah surga dunia yang menyediakan kesenangan dunia bagi kalangan menengah atas.
Penutupan Alexis ini, kata Anies, berpegangan kepada peraturan daerah (Perda). “Komitmen kami melaksanakan Perda. Jadi semua pelanggaran akan kami tindak sesuai Perda. Itulah yang akan menjadi pegangan,” kata Anies seperti dikutip dari Poskota, Kamis (20/4/2017).
Adapun Perda yang dimaksud yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Pasal 42 ayat 1 Perda itu menegaskan, “Setiap orang dilarang berbuat asusila di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya.”
Kemudian Pasal 42 ayat 2 menyebutkan, “Setiap orang juga dilarang menjadi penjaja seks komersial (PSK), menyuruh, memfasilitasi, membujuk dan memaksa orang lain untuk menjadi PSK, serta memakai jasa PSK.” Selain itu diatur dalam Pasal 43: “Setiap orang atau badan dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.”
Tak hanya Alexis, Anies berjanji akan menutup semua prostitusi di seluruh Jakarta. “Ya, betul (Alexis), kita akan tutup, semua tempat prostitusi,” kata Anies.
Kemudian, dalam debat cagub-cawagub yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2017), Anies menyindir kepemimpinan Ahok yang tidak berani menutup praktek prostitusi di Hotel Alexis.
Sehingga, menurutnya, menandakan Ahok tebang pilih dalam menegakan aturan. “Untuk urusan penggusuran tegas, tapi untuk urusan prostitusi Alexis lemah,” ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. * [Syaf/voa-islam.com]