View Full Version
Jum'at, 26 Jan 2018

Ada Korban LGBT di Tangerang?

JAKARTA (voa-islam.com)- Dugaan korban LGBT terjadi. Kali ini di daerah Tangerang. Korban. dugaan kabarnya adalah seorang anak dibawah umur. Menurut salah satu pendamping hukumnya, anak ini menjadi korban setidaknya di usia belasan tahun di sebuah tempat.

“Kira-kira dia sudah menjadi korban di usia 17 tahun. Di usia itu juga kita tahu,” kata pendamping hukumnya, beberapa waktu lalu di Jakarta. Namun demikian, seperti yang diakuinya, anak tersebut menjadi korban baru diketahui tahun lalu. Hal ini ia katakan sehubungan dengan pelaporan yang dilakukan pihak keluarga karena sebelumnya melihat korban bertingkah tidak biasanya.

“Di-BAP bulan Oktober 2017. Sosialisasi dengan keluarga dan komunikasi dengan teman dibatasi. Dalam artian dia (korban) dibatasi oleh pelaku,” tandas tambahnya. Kini, kasus itu ia akui sedang berjalan sebagaimana proses hukum yang berlaku. Untuk info pelaku, dia memberitahu bahwa usianya sudah cukup terbilang tua. Sudah memiliki anak pula.

“Pelaku kira-kira usia itu sudah 40 tahunan. Dia juga sudah memiliki anak. Saya melihat korban saat ini kasihan. Dia tertekan secara psikologis,” katanya lagi.

Melihat kasus itu, ia pun berpesan dan dituangkan ke dalam pesan bahwa:

“Pertama, Indonesia tidak melegalkan praktek LGBT karena bertentangan dengan norma moral ketimuran. Kedua, dengan maraknya praktek LGBT yang secara terang-terangan, dan apabila tidak disikapi oleh aparat penegak hukum khususnya di wilayah Tangerang maka akan memberikan ruang bebas bagi para pelaku yang memiliki prilaku menyimpang ini untuk mengulangi perbuatannya. Oleh karenanya penegakan hukum atas kasus terkait prilaku menyimpang ini harus ditindak tegas sebagai upaya untuk memberikan efek jera.                             

Ketiga, selain itu, dari pantauan kami, setidaknya ada satu kasus terkait LGBT yaitu pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tangerang, yang dapat dijadikan tolak ukur bagi penegakan hukum: Apakah aparat penegak hukum serius dalam upaya pemberian efek jera bagi pelaku yang berprilaku menyimpang?” tutupnya.

Sepanjang tahun 2017 saja, seperti yang dikutip okezone.com bulan Desember-nya, tercatat ada sebanyak 117 Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Kota Tangerang yang mengidap virus HIV/AIDS. Pengelola Program Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Tangerang Tia Suryaningsih mengatakan, angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 105 orang saja. Menurutnya, hal tersebut disebabkan pola gaya hidup zaman milenial.

“Karena gaya hidup, dan ikut-ikutan biar gaya. Karena kalau tidak ikut-ikutan, mereka merasa tidak bergaul. Mereka sadar akan resiko AIDS, tapi karena demi eksis mereka tetap melanjutkan aktivitas seksualnya," katanya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version