BOGOR (voa-islam.com)—Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dikenal sebagai kepala daerah yang tegas dengan kemaksiatan. Selama periode kepemimpinannya, Wali Kota Bima Arya telah memberantas dan menutup banyak tempat maksiat.
Ketegasan sikap terhadap maksiat ini rupanya membuat Bima nyaris dijadikan tersangka. Adalah pemilik usaha Karaoke Nada Lestari yang pernah melaporkan Wali Kota Bima Arya ke polisi.
Bima dilaporkan ke polisi karena dianggap sewenang-wenang dalam menyegel atau menutup usaha karaoke Nada Lestari. Padahal menurut data Pemkot Bogor, usaha Nada Lestari tak mengantongi izin serta menyediakan pemandu lagu dan minuman keras.
“Apa yang terjadi? Kami digugat secara hukum. Kami diperiksa di Bareskrim, di Mabes Polri. Saya dalam hati ini miris sekali. Sudah jelas kok, mana malaikat, mana setan. Tidak ada izinya, ada kemaksiatan di situ, kemudian atas nama hukum kita tutup, kita digugat. Nyaris saya dijadikan tersangka ketika itu,” ungkap Wali Kota Bima Arya saat menutup Mukernas Al Ittihadiyah 2018 di Hotel Sahira Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2018).
Seperti apa kisah lainnya, simak video Voa Islam TV:
*[Syaf/voa-islam.com]