View Full Version
Senin, 29 Apr 2019

Sexy Killers vs Pengelolaan SDA dalam Islam

Oleh: Undiana 

 

Jelang hari puncak Pemilu 2019 beberapa waktu lalu, di jagat maya viral sebuah film dokumenter yang berjudul Sexy Killers. Film dokumenter ini secara umum menggambarkan tentang eksplorasi batubara di Kalimantan Timur dengan segala dampak negatif yang ditimbulkannya. Batubara ini dikeruk lalu diangkut menuju kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bahan bakar utamanya adalah batubara.

Selanjutnya baik di tempat pengerukan batubara maupun di berbagai tempat di mana PLTU didirikan, digambarkan telah menimbulkan dampak negatif yang sangat serius terhadap kehidupan masyarakat sekitar. Yaitu dampak sosial, kerusakan lingkungan dan kesehatan.  

Dengan semua dampak ini, banyak kepala keluarga sudah meninggalkan tempat tinggal (tergusur paksa) karena merasa sudah tak layak tinggal sangat dekat dengan kawasan eksplorasi batubara. Rumah-rumah mereka retak akibat gesekan dari alat-alat berat yang terus mengeruk tanah untuk mengangkat tanah hitam batu bara. Lalu kubangan bekas galian tambang bak danau, karena tak pernah direklamasi juga telah memakan puluhan korban anak-anak dari kalangan masyarakat sipil.

Di sisi lain, kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tak memperhatikan kelestarian lingkungan juga telah mengancam keberlangsungan hidup para petani di sekitarnya. Mulai dari kekeringan hingga kesulitan air bersih yang pada akhirnya berdampak pada kesehatan masyarakat.

Dampak yang sama, juga terjadi akibat keberadaan PLTU. Mulai debu dari asap sisa pembakaran yang mengancam kesehatan hingga tergesernya kehidupan para petani/pekebun, dan penurunan produksi perkebunan. Bahkan tanah-tanah para petani juga dipagar paksa sebelum ada kesepakatan jual-beli atau ganti rugi.

Tak hanya itu, kaum nelayan juga ikut terdampak. Adanya kapal-kapal tongkang raksasa yang hilir mudik bahkan hingga di kawasan wisata dan konservasi laut pulau Karimun, juga telah membahayakan ekosistem laut. Digambarkan bahwa jangkar-jangkar kapal yang dilempar bebas saat menunggu antrian masuk ke PLTU telah merusak terumbu karang tempat hidup ikan-ikan dan hewan laut lainnya. Akibatnya penghasilan nelayan juga merosot tajam, berkurang jauh dari sebelum adanya PLTU.

Kolaborasi Penguasa dan Pengusaha

Film dokumenter ini menggambarkan dengan sangat gamblang bagaimana para pemilik modal (pengusaha) begitu bebas mengeruk sumber daya alam milik rakyat bangsa ini demi kekayaan diri sendiri. Bahkan tanpa memperhatikan segala dampak negatif yang ditimbulkannya. Mirisnya lagi, diantara para pemilik perusahaan batubara ini, juga berada dalam lingkaran kekuasaan sebagai pengambil kebijakan. Hal ini dipastikan akan semakin mempermudah langkah mereka untuk terus mengeksplorasi dan mengeruk kekayaan negeri ini dengan payung hukum yang berpihak pada mereka.

Di sisi lain, fakta dalam film dokumenter ini, juga menggambarkan kesalahan dan kejahatan ideologi kapitalisme yang tidak mempunyai batasan yang jelas dalam kepemilikan harta. Yang atas semua itu, setiap orang memiliki kebebasan mutlak untuk memiliki harta apapun, tanpa peduli meski harus mengorbankan sekelompok masyarakat lainnya. Lantas, bagaimana seharusnya sumber daya alam milik rakyat ini dikelola?

Aturan Kepemilikan dalam Islam

Islam memandang bahwa pada hakikatnya, harta adalah milik Allah swt. Lalu atas izin dan amanah dari Allah pulalah manusia diberikan hak untuk memiliki dan mengelola harta sesuai dengan cara yang sudah dibenarkan oleh syariat. Termasuk juga melarang cara tertentu yang tidak tidak diridhai Allah dalam kepemilikan dan pengembangan harta.

Islam juga telah mengatur pembagian atas kepemilikan harta, yaitu ada tiga jenis. Pertama, harta milik individu. Yaitu harta yang dibolehkan secara syar'i untuk dimiliki oleh individu. Dalam hal ini, hukum syara' telah memberikan hak kepada setiap orang untuk memiliki sesuatu tanpa ada batasan jumlah yang harus dimiliki.

Maka dari itu, setiap orang bisa memiliki harta bergerak seperti mobil, hewan ternak, uang, dll. Ataupun harta tak bergerak seperti rumah, tanah, toko, pabrik, dan lain-lain. 

Hanya saja, Islam memberikan batasan yang jelas terkait tatacara perolehan harta. Misalnya melalui beragam jenis pekerjaan halal, seperti berdagang, bertani, pegawai negara atau swasta, dan sebagainya.

Selain itu, harta individu ini secara syar'i juga diperoleh dengan pewarisan, bantuan atau pemberian dari negara, hadiah, uang pembayaran diyat atau denda, hingga dari pembayaran mahar pernihakan.

Selain menetapkan cara perolehan yang halal, Islam juga telah mengharamkan sejumlah jalan perolehan harta. Seperti dengan jalan riba, judi, menipu, menyuap, mencuri dan korupsi, memperjualbeilkan barang dan berbagai jalan yang diharamkan lainnya.

Kedua, harta milik umum. Yaitu segala jenis harta dan sumber daya alam yang menjadi hak milik masyarakat umum. Islam memandang bahwa berbagai komoditas strategis yang menjadi hajat hidup orang banyak adalah harta milik umum. Setiap orang punya hak yang sama untuk memanfaatkannya. Namun diharamkan dimiliki secara pribadi.

Hal ini berdasarkankan sabda Rasululullah saw (yang artinya): "Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api." (HR. Ibnu Majah)

Api, dalam hal ini segala bentuk sumber daya alam yang berkaitan dengannya seperti bahan bakar minyak, gas, uranium, batubara, dan lain-lainnya, tidak boleh diprivatisasi. Baik oleh kalangan individu ataupun korporasi. Haram dimiliki oleh pribadi atau sekelompok orang tertentu.

Pengelolaannya diserahkan kepada negara untuk selanjutnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pemberian pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Seperti menggratiskan listrik, gas, BBM dan bahkan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. Karena pada hakikatnya, rakyatlah yang memiliki itu semua. Negara  hanya berhak mengelola. Jikapun semua itu harus dibayar, maka sebisa mungkin dengan harga yang murah dan mampu dijangkau oleh semua kalangan masyarakat.

Ketiga, harta milik negara. Yaitu harta berupa tanah, bangunan ataupun harta bergerak lainnya yang berkaitan dengan hak masyarakat namun bukan termasuk harta milik umum. Termasuk pula adalah gedung-gedung pemerintahan, sekolah-sekolah, rumah sakit, tanah tak bertuan, dan sebagainya.

Dalam hal ini negara atau khalifah sebagai pemimpin, berhak memberikan harta ini kepada masyarakat untuk dimanfaatkan atau dikelola. Seperti memberikan bangunan (rumah) atau memberikan tanah mati supaya dikelola oleh masyarakat agar menjadi tanah hidup yang menghasilkan bemanfaat.

Demikianlah, Islam dengan aturannya yang paripurna telah memberikan pedoman terkait kepemilikan dan pengelolaan harta. Ini memberikan kepastian bahwa tidak ada hak individu yang didzalimi. Juga tidak ada hak milik umum yang dimiliki atau dirampas oleh individu atau sekelompok masyarakat tertentu. Tidak akan ada lagi peluang bagi individu atau korporasi untuk mengeruk harta milik umum demi keuntungan pribadi.

Aturan ini juga sekaligus menjamin bahwa negara sebagai penanggungjawab urusan rakyat akan senantiasa ada untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bahkan hingga terkait dengan urusan kepemilikan  harta. Keadilan dan kesejahteraanpun akan dirasakan oleh seluruh rakyat di seluruh penjuru negeri. Wallahu’alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version