Oleh:
Dhia Khilda Abdurrahman
Mahasiswi STAI Attaqwa Bekasi, Jawa Barat
BELAKANGAN ini kembali mencuat wacana penghapusan pendidikan agama di sekolah. Wacana ini begitu ramai dibicarakan masyarakat hingga menuai berbagai kontroversi.
Polemik penghapusan pendidikan agama ini sebenarnya sudah ada sejak 2017 lalu. Bermula dari gagasan yang disampaikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Muhadjir Effendi berkaitan dengan rencana waktu kegiatan belajar lima hari atau depan jam di sekolah pada rapat Komisi X DPR di Jakarta pada tahun 2017 lalu.
Dilansir oleh TribunNews.com, (14/7/17) Muhadjir menyampaikan bahwa waktu kegiatan belajar lima hari tersebut tidak sepenuhnya berada didalam kelas, hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya diluar kelas. “Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas”. Menurutnya, sekolah bisa melakukan pendidikan agama di luar kelas seperti berkunjung ke rumah ibadah, sehingga jika pendidikan agama sudah didapatkan di luar kelas, maka tidak perlu lagi diajarkan di dalam kelas.
Pernyataan tersebut pun mengundang banyak polemik bahkan penolakan dari berbagai golongan terutama mayoritas ormas islam seperti MUI.
Kemudian, seperti terdapat dalam situs idtimes.com, setelah sadar pernyatannya menunai berbagai tanggapan dan ramai menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, akhirnya Kementrian yang dipimpinnya itu melakukan konfirmasi bahwa tanggapan masyarakat terhadap pertanyaannya bahwa itu adalah bentuk rencana penghapusan pendidikan agama adalah tidak tepat.
Pada tahun ini, 2019, polemik pengahpusan pendidikan agama pun kembali naik podium. Polemik ini diibaratkan sebagai bola liar yang menunai berbagai tanggapan bahkan penolakan dari berbagai golongan.
Seperti dilansir dalam gelora.com (5/7/19) seorang praktisi pendidikan, Setyono Djuandi Darmono mengatakan, pendidikan agama tidak perlu diajarkan di sekolah. Agama cukup diajarkan orangtua masing-masing atau lewat guru agama di luar sekolah.
"Mengapa agama sering menjadi alat politik? Karena agama dimasukkan dalam kurikulum pendidikan. Di sekolah, siswa dibedakan ketika menerima mata pelajaran (mapel) agama. Akhirnya mereka merasa kalau mereka itu berbeda," kata Darmono usai bedah bukunya yang ke-6 berjudul Bringing Civilizations Together di Jakarta, Kamis (4/7).
Tanpa disadari, lanjutnya, sekolah sudah menciptakan perpecahan di kalangan siswa. Mestinya, siswa-siswa itu tidak perlu dipisah dan itu bisa dilakukan kalau mapel agama ditiadakan.
Dia menyarankan Presiden Joko Widodo untuk meniadakan pendidikan agama di sekolah. Pendidikan agama harus jadi tanggung jawab orang tua serta guru agama masing-masing.
Namun dalam polemik penghapusan pendidikan agama di sekolah ini, ada beberapa hal yang harus kita perhatikan. Pertama, setiap warga Negara memiliki hak konstitusional dalam beragama. Maka sudah seharusnya, sekolah sebagai lembaga formal memberikan pengajaran kepada setiap warga Negara menganai agama yang dianutnya.
Hal ini juga telah dibahas dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.
Dan juga dalam undang-undang No 2 Tahun 1989, yaitu Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat : a. pendidikan pancasila b. pendidikan agama, dan . pendidikan kewarganegaraan. Jadi, jika usulan penghapusan pendidikan agama di sekolah akan menjadi kebijakan, maka sudah jelas bahwa kebijakan ini menyalahi hak konstitusi dan undang-undang.
Kedua, menurut (Ahmad Tafsir : 2017) pemerosotan akhlak/budi pekerti warga Negara khususnya remaja telah menjadi suatu yang sangat memprihatinkan. Pemerosotan akhlak/budi pekerti ini menjadi suatu hal perlu dibenahi oleh para aparatur pemerintah dan pemerhati pendidikan.
Untuk itu, sebagai salah satu langkah strategis pemerintah, maka ditetapkanlah tujuan pendidikan nasional seperti yang tesebut dalam pasal 4 undang-undang Nomor 2 tahun 1989, bahwa tujuan pendidikan nasional kita ialah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhap Tuhan.
Iman dan takwa yang kuat dapat mengndalikan seseorang untuk berbuat yang baik atau yang buruk. Jadi kemerosotan akhlak/budi pekerti ini dapat dihilangkan atau dikurangi dengan pendidikan keimanan dan ketakwaan, yang dalam hal ini adalah andil dari pendidikan keagaman. Bahkan menurut (Ahmad Tafsir:2017), kurang tepat jika focus pendidikan yang diatur dalam UU No.89 dan UU 2003 adalah hanya pada sains dan teknologi tanpa pendidikan akhlak/budi pekerti. Maka dengan hal-hal ini, pemerintah mewajibkan pendidikan agama kepada setiap jenis,jalur dan jenjang pendidikan (UU No 2 Tahun 1989).
Ketiga, agama bagi seseorang yang menganutnya bagaikan pakaian. Jika seseorang dipakaikan pakaian sejak ia baru lahir, kemudian diajarkan seberapa pentingnya pakaian, lalu bagaimana ketika sudah dewasa ia diminta untuk melepas pakaiannya hanya dengan alasan misalnya obyektifitas dan lain-lain? Tentunya, seseorang masih bisa tetap obyektif tanpa harus melepas pakaian.
Artinya adalah, jika maraknya fenomena sekulerisme, radikalisme, terorisme atau bahkan politik identitas karna adanya pendidikan agama yang salah, jalan keluarnya bukan hanya dengan menghapus pendidikan agama di sekolah. Kita hanya perlu membenahi kurikulum pendidikan agama agar keluar dari hal-hal demikian dan membuka pikiran setiap warga Negara untuk bersikap terbuka dan inklusif terhadap warga lainnya dan tidak merasa paling benar.*