JAKARTA (voa-islam.com)--Senin 6 Januari 2020 lalu, BBC News Indonesia menggemparkan jagat pemberitaan. Hari itu, situs BBC Indonesia menurunkan laporan lengkap mengenai vonis kasus pemerkosaan homoseksual terbesar dalam sejarah Inggris, bahkan dunia, yang dilakukan seorang WNI di Inggris, Reynhard Sinaga (36). Dalam berita pertamanya BBC Indonesia mengutip hakim yang menyebut Reynhard sebagai 'predator seksual setan'.
Apa yang terjadi bila hal itu terjadi di Indonesia? Pertama, secara normatif, kasus ini akan menjadi persoalan besar. Sebab menyangkut sikap bangsa Indonesia sebagai bangsa beragama yang menolak homoseksual (LGBT), apalagi tindak pemerkosaan. Kedua, dari sisi pemberitaan. Pers Indonesia yang bebas dan tak terkendali, memungkinkan akan melakukan vonis sebelum vonis pengadilan dijatuhkan (trial by press).
Fakta-fakta menarik seputar kasus Reynhard, baik dari kasusnya sendiri maupun model peliputan dan publikasi berita di Inggris atas kasus ini, yang diulas secara menarik oleh Produser BBC Indonesia di London, Mohamad Susilo, dalam diskusi jurnalistik yang digelar Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di Menara 165, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (18/01/2020).
“Reynhard ditangkap pada Juni 2017, tetapi tidak ada yang tahu sama sekali. Pengadilan Manchester menyidangkan kasus ini sejak Juni 2018 hingga Desember 2019, informasinya juga tidak rembes (bocor, red) sama sekali,” kata Susilo, yang terus mengikuti persidangan Reynhard bersama koleganya, Endang Nurdin.
Ternyata, kata Susilo, secara resmi Kepolisian meminta agar dilakukan pembatasan (limitasi) pemberitaan dengan sejumlah alasan.
Pertama, skala kasus yang sangat besar. Seperti yang juga dilaporkan BBC Indonesia, pejabat kepolisian menyebut perkosaan berantai yang dilakukan RS sebagai "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".
Sementara Ian Rushton, dari Kantor Kejaksaan yang memimpin penyidikan kasus, mengatakan Reynhard bahkan adalah "pemerkosa berantai terbesar di dunia."
“Video rekaman yang dilakukan dengan menggunakan dua handphone, jarak pendek dan jauh, hampir 3,5 Terabyte. Ini yang jadi bukti utama. Seandainya tidak ada rekaman, bisa jadi kejahatannya tidak dapat diungkap,” kata Susilo.
Alasan berikutnya kenapa ada pembatasan pemberitaan adalah untuk melindungi korban dan memudahkan penyidikan. Sebab, korban-korban tindakan bejat sama sekali tidak mengetahui jika mereka telah menjadi korban pemerkosaan. Mereka baru tahu setelah diberitahu polisi.
Ini karena saat pelaku melakukan aksi bejatnya, semua korban dalam keadaan tertidur setelah diberi minuman yang telah dicampur obat bius GHB (Gamma Hydroxybutyrate).
Menurut polisi, korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018 sampai Desember 2019.
Alasan berikutnya adanya pembatasan pemberitaan adalah agar peradilan dapat berjalan dengan jujur dan adil (menjaga fair trial).
Media-media mainstream di Inggris, kata Susilo, mematuhi betul aturan itu. Sebab jika tidak, mereka juga akan terkena hukuman. Bahkan bukan hanya media, semua orang yang mengetahui kasus itu juga tidak diperkenankan bicara ke publik. Baik hakim, juri, maupun polisi.
“Kami di BBC, sampai menyimpan semua data dan dokumen tentang kasus ini ke sebuah lemari khusus. Tak boleh ada satu informasi pun yang tercecer sebelum waktunya dikeluarkan,” kata dia.
Bahkan, kata Susilo, karena dirinya sangat syok atas kasus yang sedang dikawalnya, kantornya sampai menawarkan jasa konseling.
Saat ditanya bagimana dengan media sosial di Inggris atas kasus Reynhard, Susilo menjawab, media sosial di Inggris sumber informasinya tetap dari media mainstream. Sehingga, saat media arusutama belum menurunkan berita tentang Reynhard, media sosial pun juga belum mengetahui. “Jadi sama sekali tidak menetes infonya,” kata mantan wartawan Jawa Pos di Jakarta itu.
Dalam kesempatan yang sama, mantan wartawan Majalah Gatra Ahmad Husein, mengapresiasi cara kerja dan model pemberitaan yang dilakukan oleh BBC Indonesia.
Menurut Husein, kasus Reynhard ini akan sangat berbeda sekali pemberitaannya bila terjadi di Indonesia. “Kalau di Inggris, setelah divonis baru diberitakan. Di sini bisa jadi sebelum pengadilan sudah divonis (oleh media),” kata dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Susilo juga menunjukkan bukti-bukti pemberitaan media Inggris, yang sama sekali tidak menyebut kata “Indonesia” dalam judul berita kasus Reynhard. Alamat apartemen Reynhard di Manchester pun tidak disebutkan secara detail. Artinya, kasus ini benar-benar diberitakan sebagai persoalan terdakwa semata.
Tetapi, kata Hussein, begitu informasi tentang Reynhard dipublikasi BBC Indonesia, media-media Indonesia langsung mengulik berbagai hal pribadi terkait dia. Menyangkut kampus, keluarga, alamat rumah orang tuanya, bahkan foto rumah dari udara. “Termasuk agama, dan afiliasi politik orang tuanya,” kata dia.
Laporan BBC, menurut Hussein, diturunkan memang untuk kepentingan warga. Bukan kepentingan pemerintah. “Demikian pula dengan cara mengemas tulisannya. Menarik tetapi isinya kebenaran,” kata dia.
Media-media Indonesia pun, kata Hussein, harusnya juga bisa melakukan seperti yang dilakukan BBC. Apalagi ketentuan menulis agar tidak melakukan diskriminasi berdasarkan SARA dan tentang kesusilaan juga sudah tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Hanya saja ketentuan itu selama ini dilanggar. Terutama dalam pemberitaan tentang terorisme. Media selalu mengulik hal pribadi terkait pelaku. Seperti terkait orang tua, sekolah atau pesantren, hubungan dengan tetangga, dan lain-lain yang sama sekali tidak terkait dengan kasus.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]