Oleh: Mimin Nur IndahSari
Komisi VII DPR RI mulanya bakal menggelar rapat kerja dengan lima kementerian untuk memutuskan Revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 alias Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada 8 April 2020. Namun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepada Komisi VII DPR RI untuk menunda rapat kerja tersebut dan rapat akan kembali dijadwalkan di atas tanggal 21 April 2020 yang dilansir dari CNBCIndonesia.com (07/04/2020).
Pengesahan revisi UU Minerba di tengah pandemi seperti sekarang memberikan gambaran bahwa Komisi VII DPR RI terkesan tergesa-gesa padahal kondisi rakyat justru jauh lebih penting menjadi perhatian DPR, karena mereka adalah Perwakilan Rakyat. Seharusnya merekalah pihak yang menampung aspirasi rakyat kecil dan memperjuangkan nasib rakyat saat pandemi ini.
Tidakkah para anggota DPR itu berempati dengan curhatan kondisi rakyat yang ramai berseliweran di media social? Salah satunya curhatan seorang abang ojek yang berusaha menjual TV 14 inch miliknya agar dapur rumahnya dapat ngebul untuk memberi makan anaknya yang sejak semalam merengek kelaparan. Ini hanya satu contoh, sedangkan di luar sana masih banyak rakyat kecil yang saat ini kesulitan untuk memenuhi kebutuhan perut mereka akibat merebaknya wabah covid-19. Bahkan Jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan sejauh ini mencapai lebih dari 1,2 juta orang akibat pandemi virus corona. Angka itu diperkirakan akan mencapai puncaknya pada Juni dan program Kartu Prakerja pemerintah dianggap pengamat tak tepat sasaran yang dilansir oleh BBC.com (09/04/2020). Itu artinya akan ada banyak dapur yang terancam tidak ngebul.
Akan tetapi sepertinya mereka menutup mata tentang kondisi itu. Justru yang menjadi perhatian DPR adalah adanya pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), generasi pertama dengan kapasitas produksi terbesar yakni ada tujuh maskapai pertambangan batu bara besar yang akan segera terminasi (berakhir masa kontrak). Mereka adalah PT Arutmin Indonesia yang habis 1 November 2020, PT Kendilo Coal Indonesia yang habis 13 September 2021, PT Kaltim Prima Coal yang habis 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama yang habis 1 April 2022, PT Adaro Indonesia yang habis 1 Oktober 2022, PT Kideco Jaya Agung yang habis 13 Maret 2023, dan PT Berau Coal yang habis 26 April 2025 yang dilansir dari CNBCIndonesia.com(20/05/2019). Jika tak diperpanjang maka pertambangan batu bara tersebut akan kembali diambil alih negara. Namun sepertinya negara tak berniat untuk mengambil alih tambang tersebut. Buktinya mereka terburu-buru mengesahkan Revisi UU Minerba guna para maskapai tambang itu dapat memperpanjang kontrak mereka.
Padahal sejatinya tambang adalah kepemilikan umum yang mana seluruh rakyat memiliki hak untuk memanfaatkan dan memperoleh bagian dari hasil pengolahannya. Hal ini didasarkan pada hadist Rasulullah SAW “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api” (HR Abu Dawud, Ahmad, Al Baihaqi Ibn Abi Syaibah). Api yang dimaksud dalam hadist ini adalah energi termasuk di dalamnya batu bara. Oleh karena itu haram hukumnya dalam islam tambang batu bara diserahkan atau dikelola oleh swasta dan asing. Tambang yang merupakan kepemilikan umum harusnya diambil alih negara dan dikelola oleh negara untuk dapat di berikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat.
Namun penguasa saat ini tak akan melakukan hal tersebut. Karena negeri ini menganut sistem kapitalis demokrasi yang aturannya tak berpihak pada rakyat tapi justru berpihak kepada korporasi (kapitalis atau pemilik modal). Sistem kapitalis menggeser peran negara sebagai pengelola kekayaan alam milik rakyat menjadi sekedar regulator (pengawas) pengelolaan kekayaan alam yang dikelola oleh swasta dan asing. Akibat penerapan sistem kapitalis juga menjadikan negara tak memiliki independensi (berdaulat) dalam menyusun aturan yang berkaitan dengan hal ini.
Upaya Komisi VII DPR RI dalam mengesahkan UU minerba di tengah pandemi adalah bukti sekaligus menegaskan watak rezim kapitalis yang hanya berpihak pada kepentingan segelintir elit (kapitalis) saja dan abai terhadap kemaslahatan rakyat. Mereka oportunis di tengah wabah, bahkan hilang empati terhadap derita rakyat.
Ketidakberdayaan Negara adalah hal yang alami dalam sistem kapitalis demokrasi apalagi berkaitan dengan pengaturan sumberdaya alam. Hal ini dikarenakan kapitalis menganut paham kebebasan berkepemilikan, sehingga siapapun bebas memiliki apapun termasuk kekayaan tambang. Para Koporat inilah yang memiliki kekuasaan yang sesungguhnya. Alhasil desakan pada DPR sejatinya bukan saja berasal dari kementrian ESDM tetapi berasal dari para korporat batu bara. Maka wajar DPR lebih mengutamakan pengesahan UU Minerba ini dibanding mencari solusi untuk rakyat kecil yang terdampak pandemi.
Berbeda dengan Islam. Sistem Islam mewajibkan negara untuk mengatur kepemilikan yang ada ditengah masyarakat. Negara juga mengatur apa saja yang dapat menjadi kepemilikan individu, kepemilikan negara dan kepemilikan umum. Kesemuanya jelas diatur berdasarkan syariat islam bukan atas kehendak penguasa apalagi kehendak pengusaha. Sehingga jelas antara yang halal dan haram.
Adapun dalam persoalan pertambangan batu bara tergolong ke dalam jenis kepemilikan umum yang membutuhkan keahlian, teknologi tinggi, serta biaya yang tidak sedikit. Maka wajib dikelola oleh Negara dan hasilnya dimasukkan ke dalam kas Negara sebagai sumber pendapatan utama APBN untuk kepentingan rakyat. Dengan kata lain, batu bara bisa di jual ke luar negeri dan keuntungannya termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri dibagi kepada seluruh rakyat dalam bentuk uang, barang atau untuk membangun fasilitas kesehatan seperti ruang ICU yang sangat dibutuhkan dalam kondisi saat ini.
Sedangkan keterlibatan swasta dalam mengelola tambang batu bara hanya lah sebagai pekerja dengan akad ijarah (kontrak). Maka islam melarang ada kontrak karya seperti yang terjadi pada tujuh maskapai pertambangan batu bara yang ada saat ini.
Allah telah memberikan kepada pemerintah kewenangan untuk mengatur kaum muslimin, meraih kemaslahatan dan memenuhi kebutuhan sesuai dengan ijtihadnya dalam meraih kebaikan dan kemashlahatan. Dengan demikian, pengelolaan pertambangan batu bara akan benar-benar mampu memberikan jaminan tercapainya kesejahteraan rakyat.