Oleh: Dewi Royani, MH
Dunia pendidikan hari ini sedang menjadi sorotan publik dan menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Hal tersebut dikarenakan pemerintah melalui Kementrian Agama melakukan revisi materi atau bahan ajar sekolah, tak terkecuali pelajaran agama Islam.
Sebagaimana dikutip dari cnnindonesia.com, konten radikal seperti perang (jihad) yang termuat di 155 buku pelajaran agama Islam telah dihapus oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. Namun, untuk materi Khilafah tetap ada di buku-buku tersebut. Menag memastikan buku-buku itu akan memberi penjelasan bahwa khilafah tak lagi relevan di Indonesia. Menag juga mengungkapkan, penghapusan konten radikal tersebut merupakan bagian dari program penguatan moderasi beragama yang dilakukan Kemenag. Moderasi beragama ini harus dibangun dari sekolah.
Program penguatan moderasi beragama adalah salah satu program prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2025. Realisasi program tersebut diantaranya adalah menghapus konten yang mengandung radikalisme di buku pelajaran agama, pelatihan guru dan dosen, penyusunan modul pengarusutamaan Islam wasathiyah, dan madrasah ramah anak.
Kalau dicermati program penguatan moderasi beragama ini, seakan menggiring opini bahwa dalam beragama islam itu harus moderat. Moderat yang dimaksud tentunya sesuai versi penguasa, yakni mengajarkan agama bukan hanya untuk membentuk individu yang sholeh secara personal, tetapi juga mampu menjadikan paham agamanya sebagai instrumen untuk menghargai umat agama lain.
Maka, berangkat dari versi ini pula timbul kekhawatirkan besar bahwa tidak dipungkiri penguatan moderasi beragama mengarah pada penanamam paham pluralisme dan sekulerisme. Padahal seorang muslim sejatinya diperintahkan untuk menjadi seorang muslim yang sebenarnya, muslim yang kaffah bukan menjadi muslim moderat yang cenderung mengarah ke pluralisme dan sekularisme.
Kewajiban mengambil islam secara kaffah sesuai dengan firman Allah :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ ٢٠٨
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqaroh :208)
Moderasi beragama pun menuntut ajaran-ajaran islam yang terpapar radikalisme harus disingkirkan seperti halnya jihad dan khilafah. Akibatnya ajaran islam dipilah-pilah. Berdasarkan fakta inilah moderasi beragama adalah upaya untuk mereduksi ajaran islam. Ini adalah penyesatan sistematis terhadap ajaran islam. Sebab dalam ajaran Islam, jihad dan khilafah adalah kewajiban yang diperintahkan oleh syara' dan merupakan bagian dari Fiqh Islam. Khilafah dan jihad bukanlah sekedar pelajaran sejarah yang tidak relevan bagi Indonesia. Pembahasan jihad dan khilafah hanya sebagai bagian dari sejarah tanpa disertai penjelasan tentang kewajibannya adalah upaya mereduksi ajaran Islam yang mulia.
Juga, program penguatan moderasi beragama yang merombak materi khilafah tentunya akan menghasilkan kurikulum pendidikan sekuler yang anti Islam. Kurikulum seharusnya mengarahkan peserta didik untuk memperjuangkan tegaknya Islam. Bukan malah mendorong mereka mengganti Islam dengan sistem buatan manusia yang sekuler.
Pendidikan sekuler hanya melahirkan kurikulum sekuler dengan memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga umat Islam semakin jauh dari ajaran Islam, termasuk ajaran Khilafah dan jihad. Padahal ajaran Khilafah dan jihad inilah yang menjadi kekuatan besar umat Islam sehingga bisa mewujudkan peradaban Islam yang gemilang di dunia. Karenanya kurikulum sekuler ini wajib digantikan dengan kurikulum pendidikan Islam. Pertanyaannya, bisakah kurikulum pendidikan Islam diambil dan diterapkan bila sistem yang menaunginya bukan Islam? Wallahu a’lam bish-shawab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google