Oleh: Hana Annisa Afriliani, S.S
Di tengah kemelut masyarakat negeri ini menghadapi bencana yang datang bertubi-tubi, pemerintah kembali membuat gebrakan. Kali ini, Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No 7 tahun 2020 mengenai Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE).
Menurut kepala BNPT, Boy Rafli Amar, penyusunan Perpres tersebut telah mulai dilakukan sejak tahun 2017 silam. Tujuannya adalah menanggulangi segala bentuk tindakan ekstemisme yang berbasis pada kekerasan dan mengarah kepada terorisme lewat pendekatan terpadu dan dan terencana.
Tak main-main, RAN PE ini benar-benar mendapat dukungan internasional. Sebagaimana dilansir oleh undp.org (23-01-2021) bahwa sebanyak 100 pakar anti-teror berkumpul. Mereka berasal dari perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil dan pejabat keamanan terkemuka dari Asia Tenggara dan Asia Selatan, antara lain berasal dari Indonesia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Malaysia, Maladewa, Sri Lanka, Filipina, Singapura dan Thailand. Perwakilan ini berkumpul di Jakarta dalam agenda lokakarya regional yang diselenggarakan oleh Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) di Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melalui Proyek “Preventing Violent Extremism through Promoting Tolerance and Respect for Diversity (PROTECT)“.
Adapun RAN PE ini juga akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, salah satunya dengan akan diadakannya pelatihan pemolisian masyarakat (Community Policing). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat. Artinya, masyarakat disinergikan dengan pihak kepolisian dalam rangka menanggulangi ekstremisme. Dengan kata lain, masyarakat dapat melapor jika mendapati adanya tindakan atau aksi yang terkategori ekstremisme berbasis kekerasan.
Adanya RAN PE ini jelas sangat membahayakan bagi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa ke depannya. Sebab, akan memicu adu domba antar anggota masyarakat. Betapa tidak, antar masyarakat akan saling curiga. Ketentraman di tengah masyarakat pun akan terganggu karena adanya ancaman dengan berlakunya pemolisian masyarakat tersebut.
Lebih-lebih, ekstremisme yang dimaksud maknanya masih rancu. Sehingga bisa jadi akan diterjemahkan sesuai kepentingan pihak-pihak tertentu. Apalagi fakta yang selama ini terjadi adalah radikalisme-ekstremisme seringkali disematkan pada mereka yang aktif menyuarakan syariat Islam, mengkritik penguasa, dan menawarkan Islam sebagai solusi atas segala permasalahan yang terjadi. Intinya label ekstremisme lebih menyasar kepada kaum Muslimin.
Jelas hal tersebut akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada peninjauan ulang terhadap RAN PE tersebut jika tak ingin memunculkan permasalahan baru di kemudian hari kelak.
Politik Belah Bambu di Balik RAN PE
Kita perlu mewaspadai adanya politik belah bambu yang diselipkan lewat narasi kontra ekstremisme yang diwadahi oleh RAN PE. Betapa tidak, masyarakat digiring untuk memata-matai kelompok atau individu tertentu. Akhirnya sesama anak bangsa akan saling tuduh atas istilah yang sebetulnya belum jelas maknanya.
Kita juga perlu memahami bahwa politik belah bambu (devide et impera) atau pecah belah, merupakan agenda Barat dalam rangka menghancurkan kaum Muslimin. Dalam wikipedia disebutkan bahwa politik belah bambu adalah memecah kelompok besar menjadi kelompok kecil-kecil. Jika dikaitkan dengan politik belah bambu dalam konteks hari ini, maka jelas umat Islam berupaya dipecah belah lewat propaganda ekstremisme-terorisme. Mengingat kebangkitan Islam mulai tercium dan bersatunya umat di bawah naungan akidah Islamiyah mulai tercipta. Maka sungguh hal tersebut menjadi ancaman serius bagi Barat, karena bangkitnya peradaban Islam akan menggeser eksistensi mereka sebagai penguasa dunia.
Jika ekstremisme disematkan kepada kaum Muslimin yang aktif mengkritik penguasa dan mendakwahkan ajaran Islam secara kaffah, tentu saja hal tersebut salah kaprah. Karena muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa) adalah wajib hukumnya. Hal tersebut dalam rangka menjaga pemerintahan agar tetap dalam koridor keadilan dan kebenaran. Begitupun dengan mendakwahkan ajaran Islam secara kaffah, juga merupakan kewajiban yang tak bisa ditawar lagi. Karena Allah akan menimpakan keburukan bagi siapa saja yang tidak melakukan amar ma'ruf nahyi mungkar di tengah-tengah masyarakat, padahal kemaksiatan amat terpampang nyata.
Sejatinya kaum Muslimin yang memperjuangkan Islam agar diterapkan dalan sebuah institusi bukanlah musuh negara. Sebaliknya mereka sedang menjalankan kewajiban sebagai hamba Allah dan ingin menyelamatkan negeri ini dari kehancuran akibat tidak berhukum pada hukum Allah.
Dengan demikian, sudah semestinya pemerintah lebih disibukkan terhadap upaya penanggulangan pandemi dan bencana yang menyelimuti negeri. Bukan malah menanggulangi sesuatu yang secara definisi saja masih menimbulkan kerancuan persepsi di tengah-tengah masyarakat. Wallahu'alam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google