View Full Version
Jum'at, 20 Aug 2021

Dua Wajah Freedom of Expression ala Demokrasi

 

Oleh: Iranti Mantasari, BA.IR, M.Si
Alumni Pascasarjana Kajian Timur Tengah dan Islam UI

 

“Kami tidak takut suara ambulans, kami lebih takut suara perut yang lapar”.

Begitulah kalimat yang dituliskan oleh anak bangsa untuk menunjukkan kondisi rakyat kecil di bawah sana. Pandemi Covid-19 yang belum tampak titik akhirnya dan keadaan masyarakat kelas bawah yang kian tercekik melahirkan satu kegelisahan sosial yang seharusnya menjadi pertimbangan besar bagi para pemangku kuasa dalam menetapkan kebijakan atas rakyat.

Carut-marut kondisi ini juga diekspresikan oleh warga melalui kritik-kritik yang dibalut dengan seni, berupa mural dan grafiti (CNN Indonesia, 15/8/2021). Beberapa mural yang disoroti adalah: “404: Not Found” (berlatar wajah dengan mata tertutup mirip Jokowi); “Tuhan, Aku Lapar”; “Dipaksa Sehat di Negeri yang Sakit”; “Kita hidup di kota dimana mural dan grafiti dianggap kriminal sedangkan korupsi dianggap budaya”.

Beberapa mural yang viral tersebut akhirnya dihapus oleh aparat karena dianggap menghina lambang negara. Padahal bila ditelaah, sama sekali tidak ada yang menunjukkan lambang negara yang disepakati, yakni Garuda Pancasila, hanya disinyalir mirip dengan presiden saja. Adapun bila dianggap menyinggung pemerintah, maka seharusnya hal itu menjadi refleksi pemangku kuasa, karena itulah yang dirasakan dan dipersepsikan oleh masyarakat, bukan malah ditanggapi dengan sikap yang represif.

Kejadian kriminalisasi kritik melalui medium seni ini tentu menjadi hal yang menarik di tengah negeri yang konon menerapkan demokrasi dan menjunjung tinggi HAM. Salah satu prinsip yang ada dalam sistem demokrasi adalah dijaminnya freedom of expression atau kebebasan berekspresi yang juga merupakan aspek penting yang disebutkan oleh DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia). Di Pasal 19 DUHAM yang juga diadopsi nilai-nilai dalam konstitusi Indonesia, dikatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, dalam hal ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada pendapat tertentu tanpa mendapatkan gangguan…”

Terbenturnya prinsip freedom of expression dengan berbagai realita yang pantas untuk diekspresikan memang sudah lama menjadi bahan kritik, baik dari para intelektual hingga pengamat politik-sosial masyarakat. Standar ganda kebebasan adalah hal yang niscaya di dalam demokrasi, mengingat sistem ini mengedepankan asas manfaat. Bila ekspresi dan kritik dianggap tidak bermanfaat atau justru menyinggung dan mengancam penguasa, maka balasan yang diberikan kepada mereka yang bersuara pun bisa berujung pada bui.

Bila memang Indonesia mengadopsi nilai-nilai DUHAM, maka fenomena ini justru menunjukkan inkonsistensi implementasinya. Selain itu, fakta ironisnya juga tentu menunjukkan beberapa hal:

pertama, betapa lemah dan terbatasnya akal manusia dalam memproduksi aturan yang diterapkan, karena bisa dilanggar sendiri dan tidak terkena konsekuensi hukum;

kedua, demokrasi hanya memberi ruang kebebasan berekspresi dan mengritik bila hal tersebut tidak mengancam kenyamanan tahta penguasa dan tidak mengancam eksistensi ideologi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kritik atau bahkan opini yang dilancarkan oleh kubu yang dekat dengan penguasa seperti para buzzer, namun tidak dikriminalisasi oleh penegak hukum;

ketiga, standar kebenaran di iklim demokrasi ini sangat nisbi dan relatif, sehingga berpotensi membingungkan manusia, karena apa yang benar menurut seseorang, belum tentu benar di mata orang yang lain.

Kondisi status quo yang demikian, patutnya menjadi sorotan bahwa sistem hari ini, lengkap dengan pemikiran yang membangunnya bukanlah sistem yang ideal untuk diterapkan atas umat manusia, karena memungkinkan berbagai perpecahan, perbedaan dan perselisihan terjadi. Lantas sebagai muslim, selayaknya kita memandang setiap problematika dalam kehidupan dengan sudut pandang Islam, yang didasarkan pada penjelasan-penjelasan syar’i.

Standar kebenaran di sisi seorang muslim hanyalah apa yang dianggap benar oleh kitabullah, Sunnah, ijma’ para sahabat radhiyallahu ‘anhum, dan qiyas. Adapun sesuatu yang salah bagi seorang muslim adalah apa-apa yang ditetapkan salah oleh sumber syar’i tersebut. Bila rasio manusia yang dijadikan sebagai standar, maka sama saja dengan mengizinkan benih-benih kekacauan dan ketimpangan terjadi dimana-mana. Hal ini pun sudah terbukti oleh mata kepala rakyat hari ini.

Penguasa yang menempatkan Islam sebagai landasan pemikirannya akan tidak bersifat anti terhadap kritik yang ditujukan kepadanya, bila memang kritik tersebut merupakan cerminan keluhan yang dirasakan rakyatnya. Begitupun dengan rakyat, ia tidak akan takut untuk memuhasabah atau mengevaluasi penguasanya karena memandang itu sebagai tanggungjawabnya sebagai rakyat. Sikap yang terpancar dari pola pikir Islam ini akan melahirkan harmoni antara penguasa dengan rakyatnya. Wallahu a’lam bisshawwab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

 


latestnews

View Full Version