View Full Version
Sabtu, 26 Mar 2022

Murtadin Menista Islam, Harus Tegas Hukumannya!

 

Penulis: Ummu Naira Asfa

(Forum Muslimah Indonesia)

 

Lancang! Pendeta Saifuddin Ibrahim, seorang murtadin, meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an karena dianggap mengajarkan intoleransi, radikalisme dan membenci penganut agama lain.

Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan bahwa pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkategori penistaan agama dan bisa dimasukkan ke dalam perbuatan pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Ulah murtadin ini telah membuat kegaduhan di jagad maya maupun di tengah masyarakat serta menyulut kemarahan masyarakat Indonesia. Ucapannya mengandung ujaran kebencian.

Salah satu reaksi datang dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang melaporkan Pendeta Saifuddin ke Bareskrim Polri nomor LP/B/0138/III/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 22 Maret 2022 dengan pelapor Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak dengan dugaan penistaan agama (liputan6com, 22/3/2022).

Selain itu, juga ada reaksi dari umat Islam yang menggelar aksi di depan Masjid Agung Kota Tasikmalaya pada Rabu 23 Maret 2022 siang. Mereka berasal dari forum pondok pesantren Kota Tasikmalaya dan forum pondok pesantren koordinator Wilayah 5 Priangan Timur. Selain itu, massa juga berasal dari wilayah Garut, Ciamis, Tasik dan Banjar. Massa  meminta agar aparat hukum segera menangkap Saifudin Ibrahim yang diduga menista agama Islam (detikcom, 23/3/2022).

Mudahnya Menista Agama Islam

Kasus penistaan terhadap agama Islam tidak hanya terjadi sekali dua kali. Kebebasan berpendapat dan berekspresi berjalan tanpa batas di dalam sistem sekuler saat ini. Dengan mudahnya para pembenci Islam menista agama Islam karena hukumannya relatif ringan dan tidak memberikan efek jera.

Amnesty International mencatat kasus penistaan agama di Indonesia tahun 2017 hingga 2018 yang sudah menjerat 19 orang. Di Sumatera ada 4 kasus penistaan agama, diantara pelakunya yaitu Sony Sumarno yang dianggap melanggar pasal 45A Junto pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016. Dia dihukum 2 tahun penjara dan sekarang mendekam di Mapolda Riau.

Kedua, Reza Hazuwen dihukum 2 tahun penjara karena melanggar pasal 156A tentang penodaan agama. Dia dihukum 4 tahun namun berhasil memenangkan banding. Dia menghina Nabi Muhammad Saw. dan menghina umat Islam ketika mengucapkan takbir. Ada lagi, Martinus Gulo dihukum 4 tahun dengan wt.tambahan 6 bulan karena melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dia dituding membuat lafaz Allah SWt di ornamen Natal. Yang terakhir adalah Meliana, dia divonis 18 bulan dengan kasus serupa.

Di wilayah lain, kasus penistaan terhadap agama Islam juga banyak terjadi. Di Pulau Jawa ada 9 kasus, di Kalimantan ada 1 kasus, di NTT ada 1 kasus, di Bali ada 1 kasus serta di Jayapura ada 1 kasus (idntimes,  20/8/2022).

Sistem Islam Mencegah Penistaan Agama

Sistem Islam memiliki seperangkat aturan hukum yang tegas. Hukuman dalam sistem Islam kaffah selain bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku (zawajir), juga bisa sebagai penebus dosa pelaku nanti di akhirat di hadapan pengadilan Allah Swt (jawabir).

Sistem Islam sejatinya mampu mendidik manusia agar tidak menista agama lain. Warga Negara Islam juga beragam, ada yang muslim dan ada yang nonmuslim. Mereka hidup berdampingan secara damai. Negara tidak memaksakan warga negaranya yang nonmuslim agar masuk kedalam agama Islam, meskipun Negara tetap melaksanakan fungsi dakwahnya kepada seluruh rakyatnya.

Jadi suasana yang terjadi di dalam negara Islam adalah suasana damai saling toleransi, tidak kejam kepada warga nonmuslim. Dengan suasana dan lingkungan masyarakat yang harmonis seperti itu, perbuatan menista agama lain juga bisa diminimalisir bahkan dihilangkan karena warga negara juga dididik oleh negara tentang akidah dan kerukunan antarumat beragama. Syariat Islam melarang umatnya untuk tidak mencaci simbol-simbol agama orang lain, sebagaimana dalam firman Allah Swt. di dalam al Qur’an ayat 108 surat al An’am:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللهِ فَيَسُبُّوا اللهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

Artinya: “Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan” (QS. Al An’am: 108)

Jika tetap ada orang-orang yang melakukan penistaan terhadap agama, maka negara akan menerapkan sanksi tegas atas pelakunya. Di dalam Fatawa al Azhar, Juz 6, halaman 64 para ulama sepakat bahwa barangsiapa menghina agama Islam akan dihukumi murtad dan kafir

مَنْ يَلْعَنُ الدِّيْنَ كاَفِرٌ مُرْتَدٌّ عَنْ دِيْنِ الْإِسْلَامِ بِلَا خِلَافٍ

Artinya: “Barangsiapa yang melaknat agama Islam, maka hukumnya kafir dan murtad dari agama Islam tanpa ada perbedaan pendapat.”

Dalam Islam, murtad dianggap sebagai dosa besar dan hukuman atas orang yang murtad (pelaku riddah) adalah hukuman mati. Wallahu a’lam bish-shawwab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version