Oleh: Kasmirawanti,S.S.,M.Pd
Kehadiran kaum LGBT saat ini tidak lagi menjadi sesuatu yang tabu untuk dibicarakan di kalangan masyarakat umum. Pasalnya keberadaan kaum Pelangi ini hadir dalam komunitas-komunitas yang dengan sengaja mempublikasikan kehadiran mereka secara nyata. Keberadaan kaum Pelangi ini tidak hanya membentuk komunitas di negeri-negeri sekuler, namun juga mereka telah berani menonjolkan kehadirannya di negeri-negeri muslim. Fatalnya, keberadaan mereka tak lepas dari sokongan dan dukungan dari pemerintah setempat. Bahkan tak ayal pernikahan sejenis serta penyimpangan mereka di lindungi oleh beberapa negara dalam perlindungan perundang-undangan untuk melegalkan penyimpangan mereka.
Sangat disayangkan kehadiran mereka tak bisa diputus mata rantainya, malah mereka berlindung di balik hukum dan perundang-undangan. Beberapa negara-negara berkembang membiarkan bahkan melindungi pelegalan komunitas kaum Pelangi, namun hal itu tak terjadi di Rusia. Pemerintah Rusia justru melarang keberadaan kaum Pelangi ini eksis di negaranya. Bahkan tak tanggung-tanggung akan memberikan sanksi hingga melakukan deportasi jika diketahui bahwa komunitas mereka ada di negara tersebut. Rusia menganggap kehadiran kaum Pelangi melanggar norma-norma dan nilai-nilai tradisional yang berlaku di negara tersebut.
Sikap Rusia Terhadap Kaum LGBT
Kehadiran kaum LGBT di beberapa negara tak semua dianggap sebagai ancaman punahnya populasi dan penyimpangan seksual yang melanggar fitrah. Bahkan fatalnya ada yang menganggapnya sebagai sesuatu yang harus di dukung. Hal ini terbukti dengan adanya perlindungan terhadap pelegalan pernikahan sejenis dan penyimpangan lainnya. Sekitar33 negara melakukan dukungan bahkan melegalkan pernikahan sejenis mereka melalui Lembaga undang-undang dan dari pihak pemerintah untuk dilegalkan. Tentu hal ini membuat kaum tersebut merasa berbangga diri karena dianggap semuanya sah-sah saja.
Menyikapi hal ini ternyata Rusia adalah salah satu negara yang melakukan penolakan tegas terhadap kehadiran kaum Pelangi tersebut. Parlemen Rusia pada Kamis (24/11/2022) menyetujui RUU yang memperluas larangan propaganda LGBT dan membatasi tampilan LGBT. Hal ini membuat ekspresi LGBT di Rusia hampir mustahil. Dilansir dari Reuters, undang-undang baru itu masih membutuhkan persetujuan dari majelis tinggi parlemen dan Presiden Vladimir Putin. UU akan mengatur setiap tindakan atau informasi yang dianggap sebagai upaya untuk mempromosikan homoseksualitas, baik di depan umum, online, atau dalam film, buku, atau iklan, dapat dikenakan denda yang berat. Sebelumnya, undang-undang tersebut hanya melarang promosi gaya hidup LGBT yang ditujukan untuk anak-anak. RUU baru juga melarang menampilkan perilaku LGBT kepada anak-anak.
Alasan penolakan pemerintah Rusia atas kehadiran kaum Pelangi tersebut karena mereka berpandangan bahwa mereka membela nilai-nilai tradisional Rusia, melawan Barat liberal yang mereka katakan bertekad untuk menghancurkannya. Pihak berwenang telah menggunakan undang-undang yang ada untuk menghentikan pawai kebanggaan gay dan menahan aktivis hak-hak gay. Menurut Alexander Khinstein, salah satu arsitek RUU tersebut, pada bulan lalu mengatakan bahwa "LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita.” (kompas.com, 25/11)
Penerapan Sanksi Rusia Bagi Kaum LGBT
Aturan yang dikeluarkan oleh majelis rendah parlemen tidak hanya berdasar pada pelarangan kaum LGBT eksis di setiap kanal media online maupun di hadapan publik, namun juga menetapkan aturan denda yang bisa mencapai 400.000 rubel (Rp 103 juta) untuk individu dan hingga 5 juta rubel (Rp 1,2 miliar) untuk badan hukum. Hukuman bagi perusahaan mencapai 800 ribu rubles - 1 juta rubles (sekitar Rp 207 juta-Rp 400 juta)
Propaganda terhadap anak-anak bisa membuat denda naik dua kali lipat. Untuk perusahaan denda maksimalnya bisa penyetopan operasional hingga 90 hari. Untuk propaganda di internet dendanya juga bisa dua kali lipat dari denda yang biasa. Jumlah denda serupa diterapkan untuk propaganda operasi transgender. Penyebaran lewat internet juga menambah denda hingga dua kali lipat. Bagi warga asing juga ada denda ditambah dengan deportasi. Sementara, hubungan orang dewasa dan anak di bawah umur (pedofilia) terkena denda yang lebih tinggi. Hukuman propaganda pedofilia ini berlaku secara umum, tidak hanya untuk homoseksual.
Tak bisa dipungkiri bahwa sanksi ini hanya bersifat materi yang belum tentu sepenuhnya dapat menghilangkan ataupun menghapuskan keberadaan komunitas LGBT. Mengingat mereka masuk ke segala aspek media, hiburan dan lembaga-lembaga masyarakat. Namun, tentu saja upaya ini setidaknya bisa mengikis keberadaan mereka di negara tersebut. Hal ini tentu bisa menjadi alternatif pilihan dalam menyikapi bahayanya keberadaan kaum Pelangi tersebut. Indonesia sebagai negeri yang berpenduduk dengan jumlah besar menjadi sasaran empuk penjajahan para generasi lewat penyimpangan seksual ini selain Vietnam dan Thailand.
Barat membidik ketiga negara tersebut yaitu (Indonesia,Vietnam, dan Thailand) dalam kampanye human rights LGBT. Barat yang dalam hal ini AS, sebagai penganut kebebasan melalui perintah pemimpin negara adidaya tersebut, mengutus aktivis human rights LGBT Jessica Tern, untuk mengunjungi ketiga negara tersebut dalam rangka bertemu dengan para pejabat negara dan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak asasi LGBT pada negara-negara tujuan. Namun rencana kunjungannya ke Indonesia mendapatkan penolakan telak, khususnya di kalangan masyarakat muslim dan Lembaga ulama Indonesia. Penolakan masyarakat dan ulama bukan tak beralasan. Misi yang dibawa oleh perwakilan AS tersebut adalah upaya penyebaran ide kebebasan yang mendukung penuh penyimpangan seksual yang mulai menjangkiti negeri ini.
Lalu bagaimana pandangan islam menyikapi masiifnya kehadiran kaum LGBT? Kaum ini tidak hanya merusak tatanan kehidupan manusia, namun juga melakukan penyimpangan seksual yang sangat tegas ditentang dalam syariat.
Sanksi Islam
Islam adalah agama yang tinggi dan mulia. Olehnya itu, maka Islam akan memuliakan orang-orang yang terikat pada aturan sempurna yang datang dari sang pencipta. Aturan syariat tersebut, tak hanya menjadikan orang-orang yang tunduk kepadanya menjadi orang yang terjaga amalnya, namun juga syariat akan memuliakan kedudukannya. Islam memiliki pandangan yang unik dan menyeluruh dalam menyikapi penyimpangan seksual tersebut. Islam telah menggariskan bahwa Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan dari lawan jenis yang berbeda. Bahkan tujuan diciptakannya manusia terikat dalam ikatan yang diridhoi adalah melanjutkan keturunan agar keberadaan keturunan tersebut kelak akan menjadi tabungan kebaikan yang bervisi akhirat.
Penyimpangan seksual seperti LGBT tidak dibenarkan dalam Islam. Bahkan penyimpangan tersebut adalah perbuatan keji yang amat sangat dimurkai oleh Allah SWT. Selain itu Islam telah memiliki garis jelas terkait hal ini. Yaitu pada pendekatan preventif dan sanksi kuratif. Islam menutup celah masuknya penyimpangan tersebut. Sebab di dalam Islam, interaksi pergaulan di atur sedemikian rupa. Laki-laki dan perempuan ditempatkan terpisah meski mereka berada di tempat umum. Begitupun islam telah mengajarkan sejak dini agar tempat tidur anak laki-laki dan laki-laki lainnya dilarang berada dalam 1 selimut, bahkan tidak boleh saling melihat aurat masing-masing, meski dari kalangan jenisnya sendiri. Di sisi lain negara sebagai penjaga jiwa rakyatnya, tidak boleh membiarkan kran akses pornography, penyimpangan seksual yang sengaja di sebar melalui media-media barat kepada seluruh negeri-negeri di dunia, tak terkecuali negeri-negeri muslim agar mereka menjadi follower kesesatan dan meraup keuntungan pasar para kapital semata.
Secara naluriah, keberadaan kaum ini tentu saja meresahkan. Sebab tidak hanya adanya ancaman punahnya populasi manusia namun juga menyebarnya penyimpangan seksual dan penyakit menular. Tentu jika memandangnya dalam kacamata norma dan nilai agama maka penyimpangan ini tidak hanya memandulkan peran manusia di bumi sebagai makhluk yang berkembang biak, namun juga merusak tatanan yang telah di tetapkan sang pencipta.
Perbuatan penyimpangan LGBT adalah perbuatan keji, maksiat besar dan termasuk perbuatan zina. Sebagaimana yang tegas di sampaikan oleh baginda Rasulullah SAW:
“Jika seorang laki-laki mendatangi laki-laki lainnya (homoseksual) maka mereka adalah berzina, dan jika seorang perempuan mendatangi perempuan lainnya (lesbian), maka mereka berzina.” Hadis ini diriwayatkan oleh imam Al-Baihaqi dari sahabat Abu Musa RA.
"Jika seorang lelaki ‘menaiki’ sesama lelaki, maka arasy guncang lantaran takut murka Allah. Hampir saja langit runtuh gara-gara perbuatan itu. Para malaikat pun berpegang pada ujung langit sambil membaca qul huwa Allah Ahad (surah al-Ikhlas) sehingga murka Allah reda kembali." (al-Kabir, hlm 57).
Dari sisi sanksi kuratif jika hal ini terjadi, maka islam sebagai agama yang tegas dan adil akan menetapkan sanksi yang bersifat mengikat dan berefek jera. Para pelaku penyimpangan seksual akan di berikan sanksi oleh seorang pemimpin islam. Penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang mengandung unsur Jarimah, dimana perbuatannya dikenakan had zina. Sanksi pelakunya dalam hukum pidana islam termasuk ke dalam jarimah zina. Sanksinya bagi pelaku zina muhshan (sudah menikah) yakni didera dan dirajam sampai meninggal. Sedangkan zina ghairu muhshan (belum menikah) yakni didera dan diasingkan satu tahun sebagaiman terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nur 2 dan Hadist yang diriwayatkan oleh Ubadah bin ash-Shamit. Wallahu ‘alam bis shawwab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google