View Full Version
Ahad, 05 Feb 2023

Jalan Panjang Larangan LGBT di Negeri Muslim

 

Oleh: Hanum Hanindita, S.Si

 

LBH Pelita Umat menyayangkan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru tak tegas dalam melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum. Menurut ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Chandra menjelaskan larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru dianggap tindak pidan apabila dilakukan melalui pemaksaan. Padahal tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan yang dipersoalkan.

Kritik terhadap pasal kelompok LGBT juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) yang mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru dalam melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). DPP API menyarankan ada Undang-Undang (UU) tersendiri guna mencegah LGBT. DPP API menganalisa hanya dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1). Namun kedua pasal itu dianggap lemah dan memang tak mengatur khusus soal LGBT karena berlaku umum (republika.co.id).

Berbagai reaksi masih terus saja mewarnai pengesahan KUHP yang baru  termasuk pada pasal-pasal yang berkaitan dengan ancaman pidana perzinaan dan orientasi seksual sesama jenis (LGBT). Kubu yang kontra beranggapan bahwa beberapa pasal dari KUHP tersebut adalah pasal karet yang penerapannya bisa diselewengkan sesuai dengan kepentingan. Pada UU tersebut terkait LGBT tidak ada larangan tegas sehingga akan semakin memberikan ruang pada mereka untuk berani menunjukkan aktivitasnya bahkan melakukan propaganda agar mendukung dan menjadi bagian dari mereka.

Kubu yang mendukung LGBT datang dari pegiat HAM. Dilansir dari situs hrw.org, Human Rights Watch mengatakan dalam Word Report 2023 bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru membahayakan hak-hak dasar jutaan orang di negara ini. Masyarakat yang sudah termarginalkan, termasuk perempuan dan anak perempuan, serta kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), termasuk komunitas agama minoritas akan sangat terpengaruh. UU ini akan mengikat kebebasan mereka sehingga hak-hak mereka akan terlanggar.

Pelarangan LGBT di Indonesia memang menghadapi jalan yang panjang dan menghadapi banyak tantangan, khususnya dari para pegiat HAM ataupun penyeru ide liberal lainnya. Tampak sekali, mereka kini semakin berani untuk menuntut apa yang menurut mereka adalah hak yang bisa mereka dapatkan sebagai warga negara. Mereka pun semakin nekad menunjukkan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat luas sampai akhirnya bisa diakui.

Memang sebelumnya juga telah terjadi kampanye untuk  mengaruskan normalisasi LGBT di sejumlah daerah hingga membuat resah. Rancangan peraturan daerah (raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan. Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menilai perda LGBT menjadi wacana yang dapat dibahas mendatang. Sedangkan DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan raperda tentang pencegahan dan larangan (LGBT), setelah mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.

Di sisi lain pengesahan KUHP yang baru justru menunjukkan kegagalan negara ini untuk menangani dan merumuskan solusi masalah perzinaan dan LGBT. Berharap angka perzinaan dan perilaku seksual menyimpang dapat ditekan dengan ancaman pidana, tetapi justru malah semakin membuka peluang dikarenakan sifat pasal yang tidak spesifik melarang.

Inilah akibat dari buah pemikiran sekuler yang diemban oleh negara. Sesuatu yang jelas diharamkan oleh Islam tak bisa dengan mudah dilarang oleh negara, apalagi ketika ada arus global legalisasi LGBT atas dasar HAM dan hak seksual reproduksi. Padahal sudah jelas, LGBT adalah perbuatan haram, dosa dan pelakunya dilaknat oleh Allah. Allah berfirman : “Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (Al-A’raf : 81)

Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-A’raaf: 80].

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2915) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali ”. [Dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arna`uth].

Efek dari LBGT juga tak kalah buruknya. Banyak kemudharatan yg akan ditimbulkan seperti penularan berbagai penyakit seksual, dijauhi keluarga, rentran stress, memutus rantai kelahiran generasi, merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, dan masih banyak lagi.

Upaya menormalisasi LGBT adalah suatu keharaman dan dosa besar, karena menganggap bahwa LGBT sah saja untuk dilakukan. Ini sama artinya dengan mengundang laknat dan azab dari Allah. Apalagi jika nantinya itu diupayakan dalam bentuk UU maka semakin menunjukkan kemandulan solusi yang diberikan oleh negara. Bahkan ini juga berarti negara tidak mampu berperan sebagai pengurus dan pelindung bagi warganya.

Sejatinya para pegiat HAM dan penguasa-penguasa fasik adalah boneka yang dikendalikan oleh barat (AS dan sekutunya). Mereka ingin merusak pemikiran kaum muslim, menjauhkan kaum muslim dari ajaran Islam yang sejati dengan menyebarkan tsaqofah barat sebagai alat penjajahan mereka. Dengan ini maka benteng alami pertahanan kaum muslimin berupa keimanan akan semakin tergerus hingga akhirnya lenyap. Umat Islam akan semakin jauh dari lifestyle islaminya dan mengikuti pola-pola kehidupan ala barat. Salah satu ide sesat yang mereka terus cekoki kepada kaum muslim adalah LGBT.

Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan umat akan hadirnya negara yang menerapkan aturan Allah secara kaffah, yang hanya mungkin terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiah. Aturan dari Allah bukan berasal dari pemilkiran manusia yang serba lemah terbatas dan mudah diintervensi oleh kepentingan.

Aturan dari Allah mampu menyelamatkan dan  menyelesaikan seluruh problem umat manusia di dunia pada umumnya, termasuk menghentikan LGBT secara tuntas. Hanya saja kuncinya adalah Islam harus diterapkan dalam sebuah institusi politik yang dinamakan Daulah Khilafah Islamiah. Penguasanya disebut sebagai Khalifah. Nantinya Khalifah yang akan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan dan menjalankan perannya sebagai pengurus sekaligus pelindung umat. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version