View Full Version
Senin, 03 Jul 2023

Al-Zaytun dalam Pusaran Kontroversi, Demokrasi Diadili

 

                                                                         Oleh: Hana Annisa Afriliani, S.S
                                                                    (Aktivis Muslimah dan Penulis Buku)

Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, belakangan ini ramai menjadi sorotan pasca tersebarnya video kegiatan di sana yang diduga menyimpang dari ajaran Islam. Salah satu yang mendapat sorotan adalah salam Yahudi "Shalom Alaichem" yang diucapkan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Selain itu, salat Jumat yang dilakukan di masjid Ponpes menempatkan wanita sebagai khotibnya. Tak hanya itu, azan di Al-Zaytun dikumandangkan seperti orasi, tidak menggunakan irama sebagaimana azan pada umumnya  juga menuai kontroversi. Dan yang paling membuat tercengang, Panji Gumilang menyatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun menganut Mazhab Soekarno.

Rentetan 'keganjilan' tersebut akhirnya memicu reaksi masyarakat. Aksi massa menuntut pembubaran Ponpes Al-Zaytun pun tak dapat dihindarkan. Sejak sepekan terakhir, ribuan masa dari berbagai organisasi di Indramayu melakukan aksi demo di wilayah Ponpes Al-Zaytun. Dan di tanggal 22 Juni kemarin, aksi berakhir ricuh karena massa memaksa masuk ke dalam Ponpes. Dua orang pendemo pun diamankan aparat. Atas ramainya aksi demo yang dilakukan masyarakat, MUI Indramayu akhirnya memberikan imbauan agar masyarakat tidak menyekolahkan anaknya di Ponpes tersebut. Namun cukupkah sebatas imbauan untuk tidak memasukkan anaknya ke sana? Sementara Al-Zaytun sudah sangat terang-terangan mempraktikkan penyimpangan dalam hal agama.

Penyimpangan yang Dipelihara

Kasus Al-Zaytun semakin memanas ketika tersiar kabar bahwa Kemenag rutin menyuntikkan dana miliaran rupiah untuk Ponpes Al-Zaytun. Sebagaimana dilansir dari suaramerdeka.com (22-06-2023) bahwa tim investigasi yang dibentuk oleh Ridwal Kamil menemukan fakta bahwa terdapat aliran dana miliaran rupiah dari Kemenag untuk Al-Zaytun. Namun Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Al-Zaytun jika terdapat pelanggaran dalam kegiatannya.

Namun kabar tersebut disangkal oleh Kemenag bahwa itu adalah dana BOS. Juru Bicara Kementrian Agama, Anna Hasbie, mengatakan bahwa ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA yang belajar di Ponpes Al-Zaytun. Sehingga menurutnya, sesuai dengan regualasi para siswa tersebut berhak mendapat dana BOS. (Sindonews.com/23-06-2023)

Apakah selama ini pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap proses belajar mengajar di Ponpes tersebut? Sehingga penyimpangan terhadap ajaran Islam seolah terus dipelihara dengan adanya dana BOS untuk para siswanya. Padahal tentu saja sekolah atau pesantren yang berhak mendapat dana BOS tadi adalah yang telah memenuhi persyaratan. Apakah persyaratannya sebatas administrasi saja tanpa meninjau esensi pembelajaran di dalamnya?

Kebebasan Beragama

Liberalisme yang merupakan  pilar demokrasi, meniscayakan kebebasan dalam empat hal, di antaranya kebebasan berpendapat, berekspresi, berkepemilikan dan beragama. Adapun kebebasan tersebut kian dilegalisasi oleh konsep HAM yang senantiasa digaungkan. Maka, pemerintah seolah tak bertaji membubarkan Al-Zaytun yang secara nyata sudah menyimpang dari ajaran Islam.

Mirisnya,  Al-Zaytun sudah berdiri sejak tahun 1999 dan menelurkan banyak lulusan. Artinya, betapa banyak generasi yang pemikirannya sudah disusupi dengan ajaran menyimpang ala Al-Zaytun. Padahal akidah adalah hal paling dasar dalam diri seorang muslim. Tidak boleh tersimpangkan seujung kuku pun.

Dari sini kita bisa menilai bahwa demokrasi merupakan sistem yang rusak dan merusak karena melanggengkan penyimpangan terhadap akidah. Di bawah naungan demokrasi, negara tak berdaya memberantas berbagai penyimpangan tadi. Meski pada satu kondisi, demokrasi dijadikan alat untuk menumbangkan Ormas atau kelompok yang dianggap radikal. Ini sungguh anomali! Semakin nyata bahwa kebebasan itu tak memiliki standar yang baku, melainkan subjektifitas berdasarkan sistem yang dianut oleh negara ini, yakni sekularisme.

Peran Negara Menjaga Akidah

Negara dalam Islam berperan sebagai institusi penerap syariat Islam secara praktis. Adapun salah satu maqoshid syariat adalah menjaga atas akidah dan agama. Negara akan mengawasi keberagamaan di tengah masyarakat. Dalam konteks lembaga pendidikan swasta, negara akan melakukan pengawasan terkait kurikulum pembelajarannya, semuanya harus berasaskan akidah Islam yang lurus. Jika ditemukan adanya penyimpangan, maka negara akan mencabut izin sekolah tersebut. Hal ini sebagai wujud penjagaan negara atas akidah dan kemurnian agama Islam.

Negara juga tidak akan membiarkan adanya penunggangan terhadap lembaga sekolah untuk kepentingan politik tertentu. Sekolah mutlak sebagai lembaga pendidikan yang bertujuan mencetak generasi berkepribadian Islam. Oleh karena itu, wajarlah jika dalam sistem Islam, generasi yang tercipta adalah generasi unggul yang mampu memimpin peradaban gemilang. Sangat berbeda dengan negara yang mengadopsi sekularisme seperti hari ini, akidah tak mampu dijaga atas nama HAM. Akhirnya yang terlahir adalah generasi liberal yang ketika beragama berkiblat pada nilai-nilai barat yang moderat. Wallahu'alam bis shawab. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google


latestnews

View Full Version