View Full Version
Rabu, 03 Apr 2024

Di Balik Mega Korupsi Timah 271 T

 

Oleh : Desti Ritdamaya

Korupsi timah yang melibatkan 16 tersangka termasuk Harvey Moeis suami artis Sandra Dewi layak berpredikat ter-mega korupsi di Indonesia. Karena memecahkan rekor kerugian negara dengan nilai yang fantatis, yaitu 271 triliun rupiah. Mengalahkan kasus korupsi BLBI, Asabri, Jiwasraya, E-KTP dan Pelindo II.

Kejagung melansir kasus ini terjadi dalam ranah eksplorasi, pengolahan dan tata niaga komoditas timah. Terjadi eksplorasi ilegal beberapa smelter di wilayah IUP PT Timah Tbk, disertai sewa menyewa peralatan untuk proses peleburan timah. Bagian keuntungan niaga beberapa smelter tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR), padahal masuk ke kantong pribadi para tersangka.

Memang tak terbantahkan pameo korupsi tak pernah mati di Indonesia. Sektor pertambangan menjadi salah satu lumbung korupsi yang meneteskan air liur, karena selalu berkilau dalam nilai dan harga. Pemetaan kasus korupsinya terkait ranah izin/kontrak pertambangan, proses tender dan pengaturan hasil barang tambang, pemalsuan nilai transaksi niaga tambang, atau pelarian dari pajak barang tambang.

Yang menarik, ‘pemainnya’ ada yang kelas teri dan kakap. Kelas teri bermain dalam urusan administrasi dan birokrasi. Kelas kakap mempertemukan kepentingan/mashlahat antara kekuatan politik, birokrasi/penguasa, institusi penegak hukum dan pemilik kapital/investor. Harus diakui gurita korupsi sektor pertambangan melibatkan orang-orang berpengaruh (big fishes), kekayaan besar (big capital) dan  penyelewengan kewenangan dan kekuasaan besar (abuse of big power).

Tak hanya kerugian rupiah yang harus ditanggung negara, kerugian ekologis pun tak kalah parahnya. Terjadi kerusakan ekosistem lingkungan sampai tingkat permanen, tingginya pencemaran (tanah, air dan udara) yang menimbulkan penyakit pada masyarakat dan memakan korban jiwa. Pertambangan legal dan ilegal sama-sama tak bertanggung jawab terkait ekologi berkelanjutan. Wajar terjadi konflik masyarakat lokal dengan perusahaan eksploitasi tambang. Nelangsa nian, rakyat ketiban buntung, koruptor untung.

 

Mengapa Pertambangan ‘Sarang’ Korupsi?

Suburnya korupsi di sektor pertambangan tak bisa dilepaskan dari tata aturan kepemilikan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang kapitalistik. Terjadi revisi demi revisi UU terkait pengelolaan hulu hingga hilir SDA. Benang merahnya sama yaitu pengelolaan SDA bukan di tangan negara. Tapi diserahkan pada Badan Usaha (korporasi) baik atas nama pemerintah, swasta, maupun asing. Negara hanya berperan sebagai regulator. Negara hanya mendapat ‘jatah’ yang tak sepadan. Terbukti dalam struktur APBN 2023, SDA hanya menyumbang pendapatan negara sebesar 196 triliun. Hanya 7,96 % dari total pendapatan negara (kemenkeu.go.id). Ironis!

Badan Usaha ini tentu saja hanya mampu dimiliki para pemilik kapital. Untuk mendapatkan akses/izin/tender pengelolaan SDA, tak dipungkiri acapkali mereka ‘main mata’ dengan penguasa. Mereka support finansial dan politik penguasa. Untuk proteksi kuat ‘main mata’ ini, pemilik kapital juga bergandeng mesra dengan institusi penegak hukum. Wajar lingkaran setan korupsi melibatkan penguasa-pemilik kapital-institusi penegak hukum. Nampak dalam kasus korupsi besar tambang nikel, batubara, timah, migas, emas di berbagai provinsi negeri ini.

Yang semakin miris, dalam sedekade terakhir, pemilik kapital berlomba-lomba menjadi penguasa. Tak lain tujuannya untuk lebih memuluskan akses dan wewenang kepemilikan dan pengembangan ekonomi mereka. Semakin menggununglah finansial mereka. Tak jarang, mereka juga menempatkan para kroni dalam jabatan strategis kekuasaan dan penegak hukum. Semakin kuatlah cengkraman monopoli ekonomi-politik-hukumnya. Yang menjadi kepastian korupsi selalu bersemi dalam sistem demokrasi oligarki korporatokrasi seperti sekarang.

 

Syari’at Islam Menutup Celah Korupsi Pertambangan

Negara produsen koruptor, hakikatnya adalah negara sakit. Apabila dibiarkan, akan jadi bom waktu yang merobohkan bangunannya. Penerapan syari’at Islam kaffah adalah obat penawarnya. Karena Islam sebagai aqidah siyasiyah memiliki seperangkat aturan yang syamil (menyeluruh) dan kamil (sempurna). Untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor pertambangan, Islam mempunyai langkah preventif dan kuratif. Cara preventif melalui empat jalan.

Pertama, pengaturan kepemilikan dan pengelolaan SDA. Islam menjadikan SDA yang diperoleh dari air (laut, sungai, danau, rawa); padang (isi perut bumi) dan api (sumber energi panas bumi, gas, tenaga surya, api menyala) sebagai kepemilikan umum. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ahmad.

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

Artinya : Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.

Syari’at Islam memberikan kekuasaan pada negara untukmengelola kepemilikan umum. Diharamkan pengelolaannya diserahkan pada individu atau badan usaha (baik dalam negeri atau asing). Pengelolaan oleh negara bervisi melayani kebutuhan rakyat. Artinya dibelanjakan untuk urusan rakyat dalam rangka mewujudkan pelayanan publik dan kemajuan taraf ekonomi.

Kedua, sistem penggajian yang layak pada pegawai dan pejabat pemerintahan. Rasul dalam hadis riwayat Abu Dawud berkata, "Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)".

Ketiga, larangan menerima suap dan hadiah bagi pegawai dan pejabat pemerintahan. Terkait suap Rasulullah SAW berkata, "Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap" (HR. Abu Dawud). Sedangkan terkait hadiah, Rasulullah SAW berkata, "Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur" (HR Imam Ahmad).

Keempat, perhitungan kekayaan atau pembuktian terbalik pada pegawai dan pejabat pemerintahan. Hal ini pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Beliau menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh dengan cara halal. Bila gagal, Umar memerintahkannya untuk menyerahkan kelebihan harta kepada Baitul Mal, atau membagi kekayaan itu separuh untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara.

Langkah kuratif ditujukan pada orang yang telah terbukti dalam pengadilan melakukan tindak korupsi. Hukuman ini diberikan agar dapat memberikan efek jera dan mencegah orang lain berbuat hal yang sama. Syari’at Islam memberikan sanksi untuk koruptor berupa hukum ta’zir. Keputusan hukuman ini diserahkan kepada qadhi (hakim) untuk memutuskannya. Ta’zir koruptor dapat berupa tasyhir atau pewartaan (di blow up pada media massa), penyitaan harta, hukuman penjara, cambuk bahkan sampai hukuman mati.

Jelaslah, korupsi akan teratasi dengan sinergitas indivu yang bertaqwa, kontrol masyarakat dalam amar ma’ruf nahi ‘anil munkar dan negara dalam penerapan syari’at Islam. Sehingga kehidupan bernegara bermuara pada ridho Allah semata. Kemashlahatan yang diperoleh hanyalah buah dari ketaatan pada perintah Allah. Wallahu a’lam bish-shawabi. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

 


latestnews

View Full Version