Oleh: Sunarti
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api" (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hadist di atas menunjukkan betapa harta kepemilikan sangat diperhatikan di mata Allah. Sayangnya saat ini alam kapitalis telah menggeser hukum Allah yang jelas-jelas memberikan ketentuan untuk kesejahteraan masyarakat. Manusia yang tinggal di alam kapitalis sekarang yang lemah iman dan minim taqwa telah terjerumus dalam jurang dosa. Kehidupan yang diinginkan adalah dunia yang bergelimang harta namun tanpa berpikir halal-haram dan dosa-pahala. Inilah jahatnya sistem aturan manusia yaitu sekular-liberal yang menghasilkan kehidupan kapitalistik.
Sebut saja kasus terviral saat ini yang melibatkan artis papan atas Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi. Tidak tanggung-tanggung harta yang dikorupsi adalah hasil tata niaga komoditas timah wilayah usaha Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015-2022 dan diduga mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp. 271 triliun.
Sejauh ini, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus komoditas timah tersebut. Selain Harvey, baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka.
Kehidupan Kapitalistik Pemicu Korupsi
Sistem saat ini, sebut saja sistem demokrasi telah merusak individu yang ada di dalamnya. Sistem demokrasi digunakan oleh kaum tiran yang kaya, pintar dan memiliki kekuatan sebagai alat untuk menguasai mereka yang lemah dan miskin. Lahirlah politik transaksional untuk mencapai kepentingan. Inilah yang memicu tindakan korupsi yang tumbuh bak jamur di musim penghujan.
Adanya pengembangan harta milik pribadi yang melanggar hukum yang ada, korupsi termasuk di dalamnya, akan semakin marak terjadi dalam sistem sekular-liberal saat ini. Karena di benak manusia alaminya akan merasa selalu kurang, maka ditempuhlah korupsi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompoknya. Padahal pengambilan harta dengan jalan korupsi termasuk pencurian dan ini salah satu pengembangan harta yang dilarang oleh agama (Islam).
Korupsi adalah sebuah kezaliman yang merugikan banyak orang. Dalam hal pengembangan harta ini masuk pada pencurian. Allah menegaskan bahwa mencuri adalah hal yang sangat dilarang dan akan mendapatkan balasan berupa siksaan di akhirat. Sementara pelaku korupsi itu mengambil hak orang banyak (masyarakat).
Sayangnya manusia saat ini sudah tidak lagi takut dengan ketegasan-ketegasan yang telah difirmankan Allah dalam Al Qur'an. Kehidupan hedonis telah menggeser rasa bertanggung jawab terhadap Sang Pencipta dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari.
Tambang Timah adalah Kepemilikan Umum
Dalam sistem Islam sumber daya alam (SDA) yang jumlahnya berlimpah di atas maupun di dalam perut bumi termasuk kepemilikan umum. Maka haram hukumnya ketika dikelola oleh individu maupun kelompok untuk kepentingan diri maupun kelompoknya.
Dalam kitab Nidhamul Iqtishodii, karangan Syekh Taqiyuddin An Nabanni menjelaskan bahwa kepemilikan umum adalah izin syara' (Allah) kepada komunitas masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan benda atau barang tersebut. Sehingga pengelolaan ada di tangan negara. Namun hasilnya diserahkan kepada rakyat melalui penyediaan fasilitas umum.
Benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang telah dinyatakan oleh al-syari‟ memang diperuntukkan bagi suatu komunitas masyarakat, karena mereka masing-masing saling membutuhkan, dan alsyari‟ melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya seorang saja. Benda-benda ini ada tiga macam yaitu:
a. Merupakan fasilitas umum, kalau tidak ada di dalam suatu negeri atau
suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya.
b. Barang tambang yang tidak terbatas.
c. Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.
Dibutuhkan Solusi Mendasar
Saat ini berulangnya kasus korupsi bukan hal yang tabu. Korupsi seolah telah menjadi budaya yang tak bisa dilepas dari kehidupan para pemilik kebijakan maupun elit politik. Bak lingkaran setan sistem sekular-liberal telah menyeret para penghuninya untuk melakukan korupsi yang saat ini dianggap sah-sah saja.
Saat ini setidaknya ada tiga unsur norma yang telah rusak. Yaitu norma hukum, penegak hukum dan budaya hukum. Jika hukum tidak bisa membuat jera para pelaku maka kasus ini akan terus berlanjut.
Seharusnya pencegahan korupsi didukung dengan sistem pendidikan yang mencetak generasi yang beriman. Didukung pula dengan sistem penggajian bagi aparat maupun pegawai negara yang layak. Kesejahteraan para pejabat dijamin oleh negara sebagaimana negara menjamin kesejahteraan rakyat lainnya agar tidak terjadi tindakan pencurian atau korupsi.
Selain dua hal tersebut, negara juga mengawasi harta milik pribadi para pejabat. Penghitungan harta sebelum dan saat menjabat dilakukan secara berkala untuk mengetahui apakah ada kecurangan ataukah tidak.
Yang berikutnya perlu diperhatikan adalah dilarang adanya' riswah atau suap. Sebagai pejabat negara hendaknya dia bekerja sesuai dengan kemampuan atau keahlian seseorang bukan karena seseorang memiliki uang banyak sehingga bisa membeli pangkat atau kedudukan dengan alasan balas budi atau hadiah. Terlebih hadiah kepada penguasa adalah haram hukumnya dalam Islam.
Yang terakhir adalah penetapan hukum yang tegas agar memberi efek jera. Bagi pelaku bisa sebagai efek jera dan penebus dosa. Dan bagi yang lain sebagai pembelajaran untuk tidak melakukan hal yang sama.
Tentunya ini semua tidak bisa diterapkan dalam sistem sekular-liberal saat ini. Semua bisa diwujudkan jika didukung dengan sistem yang sempurna yang mengampu semua persoalan kehidupan yaitu sistem Islam.
Dalam bahasa Jawa "tangeh lamun" atau tidak mungkin untuk diselesaikan kasus korupsi dalam sistem sekular-liberal. Maka perubahan mendasar untuk merubah pemikiran umat saat ini sangat urgent. Merubah pemikiran umat menuju pemikiran Islam kaffah sangat diperlukan guna menerapkan kembali sistem Islam yang penuh rahmat. Wallahu alam bisawab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google