View Full Version
Kamis, 06 Jun 2024

Darurat Judi Online Merambah Lembaga Pendidikan

 

Oleh: Rima Septiani, S.Pd

Fenomena judi online faktanya masih menjadi permasalahan kompleks yang terjadi di negeri ini. Permasalahan ini kian hari menjadi marak. Terbukti judi online tidak hanya menjerat orang dewasa, tapi anak di bawah umur juga bisa terpengaruh adanya judi online. Data terbaru menyebutkan bahwa kasus judi online telah merebak pada lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan ada belasan ribu konten phishing berkedok judi online menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan. Ada sekitar 14.823 konten judi online menyusup di lembaga pendidikan dan 17.001 temuan konten menyusup ke situs pemerintahan dan lembaga pendidikan. Seperti diketahui, phising adalah kejahatan digital atau penipuan yang menargetkan informasi atau data sensitif korban. (cnbc/23/05/2024)

Judi Online Kian Meresahkan

Teknologi informasi telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat di era digital. Banyak tawaran menggiurkan yang bisa diakses oleh semua kalangan di dunia maya. Salah satunya adalah judi slot online. Hal ini tentu menjadi ancaman yang tak kalah merugikan. Maraknya judi online di Indonesia bukan hanya membawa dampak negatif berupa kecanduan dan potensi tindak kriminal, tetapi juga menjadi ancaman terhadap generasi.

Sesuai data yang ada, menunjukkan peminat aktivitas judi online marak dilakukan kelompok usia remaja atau muda.  Berdasarkan data dari Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Menkominfo RI) mengatakan saat ini Indonesia sedang darurat judi online. Sudah banyak anak-anak dan remaja yang menjadi korban judi online. (edukasi.okezone.com/28/22/2023)

Judi online telah menjadi fenomena yang semakin populer di Indonesia, terutama generasi muda yang melek teknologi. Karena adanya kemudahan akses dan  variasi permainan, pada akhirnya menjadikan judi online ini menarik minat banyak di kalangan masyarakat, termasuk remaja.

Dalam UU, sebenarnya  sudah ada aturan hukum atau sanksi pidana  terkait kasus perjudian. Disebutkan bahwa perjudian merupakan salah satu penyimpangan sosial.  Dasar pengaturan larangan perjudian tertulis dalam pasal 303 KUHP dan pasal 303 BIS KUHP.

Dalam segi hukum, perjudian online adalah kegiatan yang melanggar hukum dan ditegaskan terlarang di Indonesia. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) mengancam siapa saja yang terlibat atau menyebarkan konten perjudian dengan sanski pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda sebesar Rp.1 Miliar. Selain itu, judi online juga melanggar Undang-Undang Penerbitan  Perjudian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang larangan perjudian di Indonesia.

Namun dalam kenyataannya, justru judi berkembang pesat dan semakin marak dilakukan, baik secara sembunyi-sembunyi ataupun secara transparan dengan cara sederhana maupun modern. Masih terdapat situs judi online yang bisa diakses bahkan telah terdaftar resmi di PSE Kominfo. Lebih mirisnya, situs  judi online inipun  telah menyusup ke situs lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Oleh karena itu, kita semua berharap adanya kewaspadaan yang tinggi, utamanya para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan handphone dengan hal yang positif dan bermanfaat. Selain itu,  Kominfo juga dihimbau agar tidak abai terhadap maraknya pendaftar situs judi online. Dalam hal ini peran masyarakat dan pemerintah juga sangat dibutuhkan untuk menekan angka kecanduan terhadap judi online.

Maraknya perjudian juga sebenarnya menunjukan bagaimana rusaknya sistem sosial masyarakat hari ini. Prostitusi anak, narkoba, seks bebas,  anak putus sekolah, broken home, budaya malas, hingga kerusakan  lainnya sangat banyak kasusnya di kalangan generasi muda.

Inilah  akibat ketika paham sekularisme dijadikan asas dalam kehidupan, standar halal haram tidak lagi dijadikan acuan dalam melakukan perbuatan. Merebaknya kemaksiatan diakibatkan karena jauhnya manusia dari aturan Ilahi. Lihat saja bagaimana miras justru dilegalkan di negeri ini.  Miras yang jelas-jelas haram saja malah dilegalkan dengan alasan mampu menciptakan lapangan kerja dan memajukan ekonomi bangsa. Alhasil, bukan mustahil judi online yang jelas-jelas haram bisa dilegalkan dengan alasan yang sama.

Beberapa figur publik juga mulai mendukung pelegalan judi online dengan alasan bukan penipuan dan ada sisi hiburannya. Jelas, pola pikir seperti ini lahir dari cara pandang yang berbasis sekularisme. Paham ini memisahkan peran agama dalam kehidupan sehingga  memberi ruang bagi berkembangnya aktivitas yang menyimpang. 

Islam Mengharamkan Judi

Secara definisi, perjudian adalah perbuatan hiburan beberapa pihak yang masing-masing menyetorkan sejumlah uang untuk dikumpulkan sebagai hadiah. Lalu dengan permainan tertentu, baik dengan kartu, melempar dadu, adu ketangkasan, memutar rolet, sabung ayam, menebak skor pertandingan sepak bola, atau permainan yang lain.  Siapa yang menang, ia akan mendapatkan hadiah yang dananya diambil dari para peserta tadi.

Islam menjelaskan segala bentuk perjudian baik dilakukan secara langsung (offline) atau  daring (online) hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah SWT yang artinya :

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS Al-Maidah: 90)

Imam al-Dzahabi dalam al-Kabair menambahkan dalil haramnya berjudi dengan mengategorikannya sebagai memakan harta orang lain dengan cara batil.

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” (Q.S Al-Baqaroh:188)

Tradisi judi termasuk tradisi jahiliyah. Dampak buruk yang ditimbulkan jauh lebih besar seperti menghambur-hamburkan harta, menghalangi dzikir kepada Allah dan salat, juga menjadi penyebab  timbulnya dosa yang lain seperti permusuhan, perkelahian, dan saling membenci.

Dalam pandangan Islam, solusi dari permasalahan judi online ini bukan sekedar pemblokiran atau menetapkan peraturan parsial, melainkan bagaimana mengutamakan rasa takut setiap hamba kepada sang pencipta. Dengan begitu, orang-orang akan senanatiasa menjaga dirinya dari melakukan hal-hal yang tercela dan haram. Edukasi terhadap ketaatan kepada aturan Allah sangatlah dibutuhkan.

Sudah saatnya kita selamatkan  generasi bangsa dari kerusakan yang melanda. Mengembalikan potensi mereka dengan penanaman dan pengajaran Islam yang sempurna.  Berkepribadian  Islam dan memiliki pemikiran mendalam tantang Islam dan Syariat-Nya.

Kemudian Islam juga akan menjamin kebutuhan dasar setiap umat. Islam dengan aturannya yang khas akan memastikan bahwa setiap kebutuhan pokok dari masyarakat terpenuhi dengan baik. Lapangan kerja yang disediakan adalah yang sesuai dengan kaidah syara’. Dengan ini, kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin tidak akan tercipta. Selain itu, negara juga akan membantu terpenuhinya kebutuhan sekunder dan tersier, sehingga jaminan kehidupan bagi seluruh masyarakat terpenuhi secara merata.

Untuk itu,  pemberantasan judi online ini mesti dilakukan dengan sungguh-sungguh tidak setengah hati. Harus ada upaya yang kuat dari pihak yang berwenang saat ini untuk meyuarakan keharaman judi ini. Aparat pun harus menjadi garda terdepan dalam memberantas kemaksiatan yang merusak jiwa, akal, masyarakat, termasuk negara. Wallahu alam bi ash shawwab. (rf/voa-islam.com)

ILustrasi: Google

 


latestnews

View Full Version