Oleh: Rismayanti Nurjannah
Resmi tertanggal 3 Juni 2024, platform media sosial X mengumumkan kebijakan baru yang secara formal mengizinkan peredaran konten seksual sebagai "bentuk ekspresi seni yang sah" dengan syarat-syarat tertentu, termasuk tidak menampilkannya sebagai foto profil atau banner. (bbc.com, 18/06/24)
Sebelum ada perizinan peredaran konten pronografi pun, platform milik Elon musk ini memang kerap menjadi media penyebaran foto dan video porno. Sekitar 13% unggahan di X berisi konten dewasa pada 2022, merujuk laporan Reuters yang mengutip dokumen internal perusahaan. Apalagi jika diresmikan perizinannya, maka akan semakin memudahkan untuk mengakses konten pornografi.
Industri pornografi memang industri yang menggiurkan. Bahkan disebut-sebut sebagai bisnis bernilai milliaran dollar. Data terbaru menunjukkan bahwa industri pornografi di Amerika Serikat saja menghasilkan pendapatan sebesar $12-14 miliar per tahun, dan sekitar 35% dari semua unduhan internet terkait dengan pornografi. (Gitnux.org, 27/05/24)
Wacana Penutupan Platform X di Indonesia
Di Indonesia, wacana untuk menutup akses ke platform X sering kali muncul sebagai respon terhadap kekhawatiran tentang dampak negatif dari konten pornografi. Namun, penutupan platform ini tidak akan mampu mencegah pornografi secara keseluruhan. Faktanya, banyak pintu lain yang memberi celah bahkan membiarkan masuknya pornografi.
Sebuah survei menunjukkan bahwa hampir 57% responden pernah mencari konten pornografi di YouTube, 29% dari Instagram, dan melalui aplikasi chatting seperti WhatsApp dan Line yang sering disebarkan oleh teman-teman (adv.kompas.id). Data ini menunjukkan bahwa akses terhadap konten pornografi tidak hanya terbatas pada situs web khusus, tetapi juga merambah ke platform media sosial dan aplikasi komunikasi sehari-hari.
Dengan kemajuan teknologi, konten tersebut dapat diakses melalui berbagai cara seperti situs web lain, aplikasi, dan jaringan pribadi virtual (VPN). Oleh karena itu, pemblokiran satu platform bukanlah solusi yang efektif dalam mengatasi masalah pornografi.
Pornografi Menjamur, Buah Kapitalisme
Platform X yang merupakan bagian dari X holdings memang kentara kian bebas. Kebolehan konten pornografi dalam platformnya, menunjukkan bahwa kebebasan perilaku menjadi nilai yang diusung oleh platform tersebut. Dalam pandangan Kapitalisme, pornografi dianggap sebagai bisnis yang menggiurkan. Fenomena ini mencerminkan bagaimana nilai-nilai kebebasan sebagai bagian inti dari Demokrasi dan Kapitalisme menjadi biang atas kerusakan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Kapitalisme yang berorientasi pada bisnis dan keuntungan sering kali mengabaikan nilai-nilai moral yang bertentangan dengan ajaran Islam. Di sisi lain, Demokrasi yang mempromosikan kebebasan tanpa batas cenderung menyuburkan kehidupan yang semakin liberal dan jauh dari nilai-nilai kebenaran dan keluhuran.
Simbiosis mutualisme. Begitulah pola yang tepat untuk menggambarkan bagaimana perilaku masyarakat yang kian liberal akibat penerapan Sekularisme-Demokrasi, kemudian ditopang oleh sistem Kapitalisme yang memfasilitasi kebebasan tersebut atas dasar meraih keuntungan sebesar-besarnya. Alhasil, sia-sia saja saat pemerintah hanya melakukan pemblokiran di hilir tanpa benar-benar menyelesaikan masalah di hulu (sistem).
Menuntaskan Hulu, Menyelesaikan Hilir
Islam mengharamkan pornografi dan semua hal yang terkait dengannya. Dalam pandangan Islam, pornografi merusak moralitas individu dan masyarakat. Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya di antara yang diketahui oleh umatku dari ucapan para nabi terdahulu adalah: 'Jika kamu tidak malu, maka berbuatlah sesukamu" (HR. Bukhari). Oleh karena itu, Islam menetapkan bahwa negara memiliki peran strategis dalam memberantas pornografi.
Dalam Islam, media memiliki peran penting sebagai alat untuk menyebarkan kebaikan, alat kontrol sosial, dan sarana dakwah Islam baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai benteng penjaga umat dan negara, memastikan suasana taat kepada Allah selalu terjaga dan wibawa negara tetap kokoh.
Islam memandang kekuasaan dan kepemimpinan sebagai amanah yang konsekuensinya berupa pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Kekuasaan tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan harus digunakan untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Hal ini membuat peluang penyelewengan fungsi media sebagai alat propaganda kebatilan atau alat penguasa tertutup rapat.
Seorang pemimpin dalam Islam, terikat oleh baiat dan sumpah, bahwa kekuasaan yang diamanahkan kepadanya hanya akan digunakan untuk menerapkan syariat Islam kepada seluruh rakyat tanpa terkecuali (Kaffah). Syariat ini menjadi panduan bagi kepemimpinan seorang penguasa, siapa pun dia. Seorang khalifah atau pemimpin umat Islam harus menjaga dan dijaga agar seluruh amanahnya sebagai pengurus dan pelindung umat dapat terlaksana dengan baik, didorong oleh motivasi ruhiyah. Tidak diperlukan pencitraan atau pengakuan duniawi.
Oleh karena itu, kehidupan dalam masyarakat Islam terasa jauh dari kerusakan, penuh kedamaian, dan keindahan. Suasana keimanan begitu kental, dan keterikatan terhadap syariat terjaga dengan baik. Kondisi ini memungkinkan negara bergerak maju dengan cepat dalam membangun peradaban yang cemerlang. Dengan demikian, eksistensi dan wibawa negara Islam sebagai negara utama dan umat Islam sebagai umat terbaik pun terbentuk secara alami.
Kesimpulan
Pemblokiran satu platform X bukanlah solusi yang efektif untuk mengatasi masalah pornografi. Diperlukan upaya yang komprehensif dan menyeluruh yakni mengubah paradigma Sekularisme-Kapitalisme dengan Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyyah. Sehingga media pun tidak mengalami “dilema dualitas media”. Di satu sisi sebagai sarana untuk menyuarakan kekritisan. Namun, di sisi lain jadi sarana penyebaran kerusakan.
Islam memberikan panduan yang jelas mengenai haramnya pornografi dan menekankan peran strategis negara dalam memberantasnya. Namun, tentu masalah hilir tak akan terselesaikan, jika di hulunya tidak dituntaskan. Wallahu a’lam bi ash-shawwab. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google