Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia telah menyita sekitar 15.000 injil yang diimpor dari Indonesia. Penyitaan dilakukan karena di dalam kitab Injil tersebut tertulis kata “Allah” sebagai terjemahan dari Tuhan pencipta.
“Gereja menggunakan kitab Injil dan bagian lainnya sebagai pedoman hidup. Tidak ada alasan mengapa Injil harus disita,” protes Sekretaris Umum Dewan Gereja Malaysia Reverend Hermen Shastri seperti dilansir News Asia One, kemarin (29/10)
Shastri menyatakan penyitaan terakhir terjadi pada September. Saat itu, otoritas bandara di Sarawak menyatakan terdapat penyitaan 10.000 kopi dari Injil berbahasa Indonesia dengan menggunakan kata ‘Allah’. 5.000 Injil lainnya juga disita pada Maret.
“Alasan yang diberikan untuk penyitaan adalah karena di dalamnya terdapat kata yang dilarang,” ucapnya.
Pemerintah Malaysia memang menetapkan larangan penggunaan kata "Allah" bagi non-Muslim sebagai kata ganti tuhan dalam produk-produk cetak mereka, hal ini terjadi menyusul protes dari sejumlah ulama dan partai Islam yang menjadi oposisi di negara tersebut atas keputusan pengadilan sebelumnya yang membolehkan orang-orang non-Muslim menggunakan kata "Allah" dalam produk-produk cetaknya.
Penggunakan kata "Allah" yang diambil dari bahasa Arab merupakan persoalan yang sensitif bagi warga Muslim di Malaysia yang berjumlah 60 persen dari total 27 juta penduduknya. (pmm,em)