View Full Version
Kamis, 04 Mar 2010

Kartika akan Dapat Keringanan Hukuman Cambuk?

Pekan (Voa-Islam.com) - Hukuman cambuk rotan terhadap model paruh waktu Kartika Sari Dewi Shukarno mungkin akan dikurangi atau dimaafkan, tergantung pada keinginan Sultan Pahang, Sultan Ahmad Shah.

Tengku Mahkota Pahang, Tengku Abdullah Sultan Ahmad Shah mengatakan, di bawah Kitab undang-undang Pidana Syariah 2002 pahang, sultan sebagai kepala agama memiliki hak untuk membuat sebuah keputusan bahkan jika terpidana tidak mengajukan banding atas sebuah hukuman.

Pasal 133 dari undang-undang  menyatakan bahwa sultan dapat membuat keputusan seperti itu atas saran dari mufti negara.

Tengku Abdullah, berbicara setelah pertemuan dengan Kartika di kantor pusat Dewan Agama Islam dan Adat Melayu (Muip) kemarin mengatakan, sultan diharapkan untuk sampai pada suatu keputusan setelah mendapat informasi tentang hasil pertemuan tersebut.

..Kita tidak bisa mendahului keputusan sultan dan rangkaian tindakan kami berikutnya akan tergantung pada keputusan itu..

Hadir pada pertemuan itu penasihat hukum negara Datuk Mat Zara'ai Alias dan wakil presiden Muip Datuk Seri Abdul Wahid Wan Wan Hassan.

"Kita tidak bisa mendahului keputusan sultan dan rangkaian tindakan kami berikutnya akan tergantung pada keputusan itu," kata Tengku Abdullah, menambahkan bahwa hukuman cambuk rotan mungkin dilakukan, jika Sultan memutuskan untuk mempertahankan hukuman itu.

Tengku Abdullah mengatakan Sultan Pahang, Sultan Ahmad Shah  telah memintanya untuk memberikan sebuah pertemuan bagi Kartika untuk mendengar keluh kesahnya setelah hukuman cambuk ditunda beberapa kali.

Pada tanggal 20 Juli tahun lalu, Kartika didenda RM 5,000 dan diperintahkan untuk dicambuk rotan sebanyak enam kali oleh Pengadilan Tinggi Syariah Kuantan setelah dia mengaku bersalah karena mengkonsumsi bir di tempat umum.

Dia membayar denda, tetapi menolak untuk naik banding terhadap hukuman cambuk yang ditunda beberapa kali.

Hukuman tersebut menjadi pembicaraan di negara Malasyia dan bahkan mendapatkan liputan dari media asing. Tengku Abdullah mengatakan penundaan pelaksanaan hukuman seharusnya menjadi pelajaran bagi semua karena ada banyak aspek yang perlu ditingkatkan. "Kami akan mempelajari hukuman syariah untuk memastikan bahwa hukuman itu lebih manusiawi dan dihormati.

..Tengku Abdullah mengatakan penundaan pelaksanaan hukuman seharusnya menjadi pelajaran bagi semua karena ada banyak aspek yang perlu ditingkatkan..

"Fokus kami tidak boleh dibatasi untuk menangkap dan menghukum para pelaku." Dia mengakui bahwa ada beberapa kelemahan dalam pelaksanaan dari hukum syariah di negara bagian meskipun undang-undang yang relevan telah dikukuhkan selama bertahun-tahun.

Pada pertemuan itu, Tengku Abdullah menolak mengungkapkan secara rinci, tapi mengatakan dia bersimpati dengan Kartika, yang menyatakan bahwa dia telah menderita secara psikis setelah hukuman tersebut terus tertunda.

Kartika, 33, tiba Pahang pada hari Selasa malam dari Kuala Kangsar, dan ditemani oleh ayahnya, Shukarno Abdul Muththalib, 60, kakak perempuan, Ratna Seri Dewi, 35, dan pamannya, Amley Ayatt, 44.

"Saya lega bahwa saya akhirnya bisa bertemu dengan Tengku Mahkota," katanya sebelum ia dikawal dari Inderapura Resort ke markas Muip pada pukul 9:45.

Namun, Kartika dan anggota keluarganya menolak untuk berbicara kepada wartawan setelah pertemuan (aa/nst)

Baca berita terkait :

1. Foto Model Malaysia Divonis Hukuman Cambuk oleh Pengadilan Tinggi Syariah

2. Malaysia Merotan Model Muslimah Peminum Bir


latestnews

View Full Version