View Full Version
Sabtu, 26 Mar 2016

Kontras Sebut Densus 88 Telah Lakukan Pelanggaran HAM terhadap Siyono

JAKARTA (voa-islam.com)—Berdasarkan hasil investigasi, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontrasS) menemukan indikasi adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam kasus kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten.

Siyono diketahui tewas saat menjalani proses penyiksaan oleh Densus pada Rabu 9 Maret 2016 lalu. “Kami menilai ada yang tidak wajar dalam kasus kematian Siyono. Apalagi, kondisi fisik jenazah Siyono penuh dengan luka dan lebam yang diduga akibat tindakan penyiksaan dan penganiayaan," ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Satrio Wiratari kepada wartawan di kantor KontraS, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016) siang.

Selain itu, ditemukan fakta bahwa personil Densus 88 melakukan penggeledahan di sekolah TK yang bersebelahan dengan rumah Siyono. Penggeledahan dilakukan di depan anak-anak dengan membawa senjata laras panjang.

Densus 88 juga tidak dapat menunjukkan surat penangkapan maupun surat penggeledahan kepada pihak keluarga Siyono. Padahal ini merupakan syarat wajib administrasi untuk melegalkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan kepolisian.

"Keluarga korban tidak mendapat tembusan surat penangkapan maupun surat penggeledahn yang merupakan syarat administrasi bahwa upaya paksa dilakukan sah secara hukum," jelas Satrio.

Satrio menambahkan, KontraS juga menemukan adanya upaya intimidasi terhadap keluarga Siyono. Keluarga Siyono, jelas Satrio, tidak pernah mendapatkan keterangan yang jelas terkait penangkapan dan penyebab kematian Siyono.

Bahkan, Ayah Siyono diminta untuk menandatangani surat yang berisi agar orangtua dan keluarga besar Siyono tidak menuntut atas penangkapan dan kematian Siyono. Padahal ayah Siyono buta huruf.

Densus 88, kata Satrio, meminta agar keluarga merelakan kematian Siyono dan tidak melakukan upaya hukum apa pun.* [Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version