JAKARTA (voa-islam.com)--Dua anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri terbukti bersalah saat mengawal Siyono, warga Klaten yang dituduh teroris. Siyono kemudian wafat saat menjalani proses pemeriksaan.
Mereka berdua dicopot dari jabatannya di Densus 88. Informasi ini disampaikan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, Rabu (11/5/2016).
Menurut Boy Rafli, putusan ini diambil majelis kode etik dalam sidang yang digelar Selasa (10/5/2016).
Ajun Komisaris Besar T dan Inspektur Dua H, dua anggota polisi tersebut, akan dipindahkan ke satuan kerja lain yang kelak diputuskan oleh Dewan Jabatan dan Kepangkatan.
"Yang bersangkutan (AKBP T) didemosi dari Densus 88 untuk ditugaskan di satker lain minimal selama empat tahun," kata Boy seperti dikutip CNN Indonesia.
Sementara Ipda H ditugaskan di satuan kerja lain minimal selama tiga tahun.
Setelah masa penugasan itu selesai, kata Boy, akan dilihat apakah kompetensi keduanya masih dibutuhkan di Densus 88. Jika sudah tidak dibutuhkan, maka mereka tidak akan dikembalikan ke satuan awalnya.
"Tidak direkomendasikan untuk bertugas di Densus 88. Akan dicarikan tempat yang layak," kata Boy.
Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk membuat permohonan maaf atas kejadian yang menimpa Siyono. Menurut Boy, permohonan maaf itu sudah dilakukan.
Walau demikian, kedua anggota polisi itu masih akan mengajukan banding karena keberatan atas putusan tersebut. "Bagaimana ke depannya tentu akan berproses," kata Boy.
Menurut versi polisi Siyono wafat akibat benturan saat berkelahi dengan anggota Densus 88 saat akan dibawa kembali setelah pencarian senjata api yang tidak membuahkan hasil.
Perkelahian itu terjadi di dalam mobil di daerah Tawangsari, Klaten. Siyono yang semula kooperatif mulai berulah. Dia berupaya menyerang petugas yang mengawalnya dan saat itulah sempat terjadi pergumulan.* [Dbs/Syaf/voa-islam.com]