TERNATE (voa-islam.com)--Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Mulyono, memerintahkan prajuritnya melucuti kaus bergambar palu arit dari tubuh pemakainya, karena gambaran grafis itu memberi asosiasi kepada PKI yang dilarang di Indonesia.
"Saya menginstruksikan apabila aparat menemui ada yang mengenakan kaos palu arit maupun lambang sejenis PKI, agar dicopot dan dimintai tidak boleh menggunakannya lagi, sebab larangan itu diatur dalam Undang-Undang," katanya, di Ternate, Rabu (1/6/2016).
Dia mengatakan, kalau ada yang memakai kaos lambang palu arit dipanggil dan ditanya: 'Kenapa pakai kaos ini? Dan dijawab: 'Ini ngetren'. Dia katakan, kalau mau ikut tren, ke China saja, karena PKI itu dilarang di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan dia kepada seluruh prajurit TNI yang hadir dalam kunjunganya di Ternate, terkait penahanan empat pemuda yang kaus bergambar palu arit.
"Tidak ada lambang terlarang (boleh) hidup di Indonesia. Ini negara Pancasila. Itu (palu arit) jelas adalah lambang partai terlarang. Ada UU dan TAP MPR jelas yakni partai terlarang dilarang hidup di Indonesia," katanya.
Dia mengatakan, apabila ada mengenakan lambang palu arit dan sejenisnya masih membantah, maka langsung digiring ke aparat kepolisian setempat.
"Diingatkan, kalau tidak mau lepas segera melaporkan ke polisi karena ini melanggar UU. Yang melanggar hukum segera melaporkan kepada polisi agar diproses hukum. Kalian boleh menangkap sementara setelah itu kasih ke polisi, kalau dia kasih kan copot kaosnya selesai jangan dipakai lagi," kata dia.* [Antara/Syaf/voa-islam.com]