JAKARTA (voa-islam.com)--Masyarakat nampaknya harus bersabar terkait kasus penistaan Islam oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pemanggilan dan pemeriksaan Ahok sepertinya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Pihak Bareskrim Mabes Polri sampai saat ini belum ada tanda-tanda melakukan pemanggilan kepada Ahok.
Menurut Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto seperti dikutip dari Harian Terbit menagatakan pemanggilan Ahok harus mendapat izin dari Presiden.
"Dalam minggu ini kami sedang melengkapi administrasi surat menyurat untuk pemanggilan Ahok. Dia kan gubernur, jadi harus ada izin presiden, surat ke presiden masih kami proses," ujar Ari, Jumat (21/10/2016).
Saat ditanyakan lagi kapan surat tersebut dikirim ke presiden, Ari Dono mengatakan secepatnya. "Secepatnya kami kirimkan surat, nanti sudah ditanda tangani presiden," pungkasnya. * [Syaf/voa-islam com]