View Full Version
Sabtu, 03 Dec 2016

Tangkap Sejumlah Aktivis yang Dituduh Makar, IPW Desak Copot Kapolda Metro Jaya

JAKARTA (voa-islam.com)--Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Tito Karnavian segera mencopot Kapolda Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan terhadap delapan tokoh masyarakat menjelang berlangsungnya aksi damai 212. 

"Aksi penangkapan ini adalah wujud arogansi dan kesewenang wenangan Kapolda Metro Jaya yang sangat bertolakbelakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S.Pane dalam keterangan persnya, Jakarta, Jumat (2/1/2016)

Menurut Neta, Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu. Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar, yang tolok ukurnya tidak jelas secara hukum.

"Aksi penangkapan itu tindakan lebay dari Kapolda Metro Jaya.  Seharusnya Kapolda Metro Jaya segera menangkap Ahok sebagai sumber masalah dan bukan menangkap kedelapan tokoh," ujarnya.

Sebab, lanjut Neta, secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. Akibat ulah AHok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan. Eskalasi kamtibmas memanas. 

"Tapi kenapa Ahok sebagai sumber masalah tidak ditangkap.  Kenapa yang ditangkap justru kedelapan tokoh," tanyanya.

Neta menegaskan bahwa tindakan Kapolda Metro Jaya terlalu mengada ada dan bisa menimbulkan kegaduhan politik. 

"Untuk itu IPW mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya dan segera membebaskan kedelapan tokoh. Agar situasi politik ibukota tidak semakin panas," pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sejumlah aktivis di antaranya, Jenderal (Purn) Kivlan Zein, Jenderal (Purn) Adityawarman, Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Jamran, Rizal Kobar, Ahmad dhani, Firza Husein dan Eko. Menurut informasi yang beredar para aktivis ditangkap atas tuduhan makar. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version