View Full Version
Kamis, 26 Jan 2017

Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pelibatan Militer dalam Pemberantasan Terorisme

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik langkah pemerintah yang hendak melibatkan TNI dalam penanggulangan terorisme sebagaimana tercantum dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pasal 43B.

"Secara substansial, sikap DPR dan pemerintah yang berkeinginan untuk merubah pendekatan penanggulangan terorisme dari criminal justice system model menjadi  war model dengan melibatkan militer aktif dalam penanganan terorisne adalah keliru dan tidak tepat," kata Muhammad Hafiz, Koordinator Human Right Working Group (HRWG) membacakan sikap di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

Menurut Hafiz, pergeseran pendekatan itu tentu menjadi berbahaya karena akan menempatkan penanganan terorisme menjadi lebih represif dan eksesif.

"Masuknya aparat non judicial (militer)ke dalam sistem penegakan hukum dalam mengatasi ancaman terorisme akan berdampak pada rusaknya tatanan sistem negara hukum," tegasnya.

Hafiz berpendapat, pendekatan criminal justice system model yang selama ini telah digunakan dalam penanganan terorisme di Indonesia sejatinya sudah tepat dan benar, meski memiliki beberapa catatan terkait HAM. "Hal inilah justeru yabg seharusnya menjadi perhatian bagi anggota Pansus, memastikan prinsip-prinsip HAM dijamin dan diperkuat dalam penegakan hukum," tandasnya.

Koalisi Masyarakat Sipil secara umum mengkritik pembahasan RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tertutup di DPR-RI dan sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.

Senada dengannya, dalam kesempatan yang sama, Direktur Imparsial, Al Araf melihat pelibatkan militer dalam pemberantasan terorisme menjadi tanda ada keinginan pemerintah untuk represif.

"Kita melihat Densus 88 saja sudah ada pelanggaran. Bagaimana bila militer dilibatkan," kritiknya.

Al Araf juga menegakan bila militer melakukan kesalahan dalam penanganan tindak pidana terorisme akan repot mengadilinya. Karena, militer diperadilankan dalam sistem yang berbeda.

"Karena militer tidak menggunakan peradilan umum, tetapi menggunakan peradilan militer. Yang kita tahu peradilan militer sangat impunitas," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil melibatkan sejumlah LSM diantaranya, Imparsial, KontraS, Elsam, HRWG, LBH Pers, Lespersi, ICW, Setara Institute, YLBHI, LBH Jakarta, ILR, ICJR, INFID. * [Bilal/Syaf/voa-islam.com]


latestnews

View Full Version