View Full Version
Senin, 09 Oct 2017

Pengamat Militer: Izin Persenjataan Itu Bermuara di Satu Menteri

JAKARTA (voa-islam.com)- Ada Rancangan Undang-undang (RUU) soal siapa saja dan apa kualifikasi yang berhak memiliki senjata api dengan standard-standard tertentu. Hal itu misalkan saja tertuang di dalam salah satu Bab-nya RUU.

“Dalam RUU Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak disebutkan dalam Bab II tentang bukan saja militer yang harus mempunyai senjata kualifikasi militer, melainkan juga Polri, institusi dan atau lembaga lain. Ini yang sedang dirumuskan,” kata pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie, Sabtu, di Jakarta.

Namun demikian, menurut Connie persetujuan itu tetaplah pada satu Kementerian, yakni di Kemenhan. “Tetapi jika ditanyakan di sana harus satu muara, yakni hanya Kementerian Pertahanan dan Keamanan yang hanya boleh merilis, baik itu senjata api, amunis, dan atau bahan peledak.

Tapi bahwa hari ini yang membuat saya menakutkan adalah adanya informasi 2,7 juta amunisi punya Polri. Dan saya tidak tahu pas saya bangun ada informasi berapa ratus juta,” jelasnya.

Ia tetap menghimbau agar soal ini segera diselesaikan agar tidak menjadi konsumsi luar, termasuk soal Polri boleh/tidaknya menggunakan senjata api (yang diributkan).

“Jadi apakah yang sebenarnya terjadi hari ini saya tidak mengerti, apakah ada perang saat ini kemudian ada pernyataan ini dan itu tidak boleh Polri miliki. Ini kan aneh. Jadi kita kembali ke situ (RUU) dulu agar tidak merebak keluar. Bayangkan ada senjata api dan amunisi yang sekian banyaknya keluar (info),” ia menutupnya. (Robi/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version