View Full Version
Ahad, 30 Aug 2009

Ghibah (Menggunjing)

Berkata Imam Ibnu Katsir, “Sungguh telah datang peringatan yang sangat keras tentang Ghibah. Oleh karena itu Alloh menyerupakannya dengan memakan daging manusia yang sudah menjadi bangkai. Sebagaimana kalian membenci makan daging bangkai, bencilah ghibah karena agama. Sesungguhnya balasan ghibah lebih keras dari sekedar yang demikian”

Tidak diragukan lagi ghibah hukumnya haram, berdasarkan dalil berikut :
Firman Alloh :


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيراً مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضاً

أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتاً فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ ﴿١٢﴾


“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang ( Al Hujuraat 49 : 12).

Rasulullah saw bersabda :

“Tahukah kalian apakah Ghibah itu?”
Para sahabat menjawab : “Alloh dan RasulNya lebih tahu.”
Maka Rasulullah bersabda : “Ghibah adalah engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang ia benci”.
kemudian ada yang bertanya, “Bagaimana jika yang aku katakan memang ada padanya?”
Rasulullah menegaskan, “Jika yang engkau katakan memang ada pada dirinya, itulah Ghibah. Jika tidak, engkau telah berbuat dusta padanya” (HR Muslim 2589, Tirmidzi 1934, Abu Dawud 4874, Darimi 2717, Ahmad 2/230 )

Imam Nawawi mengatakan, “Ghibah adalah engkau menyebutkan orang lain dengan sesuatu yang ia benci, baik dalam hal badan, agama, dunia, rupa, akhlak, harta, anak-anaknya, dan lain-lain yang berhubungan dengan dirinya. Sama saja engkau menyebutkannya, dengan ucapan, tulisan, isyarat mata, kepala dsb’ (Al Adzkar hal.288).

Imam Nawawi mengatakan “Ghibah (bergunjing) dan Namimah (mengadu domba) diharamkan menurut kesepakatan kaum Muslimin. Dalil keharaman kedua nya sangat tegas dan jelas berdasarkan Al-Quran, As -Sunnah,  dan kesepakatan umat. (Al – Adzkar hal 288)


BAHAYA GHIBAH

1.    Merusak kehormatan seorang Muslim.

    Kehormatan seorang muslim dalam Islam sangatlah terjaga. Tidak dibenarkan   bagi siapapun merusak dan mengganggu     kehormatannya tanpa alasan syar’i. Orang yang menggunjing saudaranya berarti telah membicarakan dan mengganggu     kehormatan seorang Muslim, dan hal itu dilarang.

2.    Dosa yang tidak ringan.

    Seringkali kita jumpai seseorang mengucapkan kalimat yang menurutnya sepele, padahal hakikatnya dia telah terjatuh dalam     Ghibah. Ternyata ucapan ringan bisa membawa dosa besar.

3.    Mendapat siksa yang pedih

4.    Kebiasaan orang Munafik

5.    Ibarat memakan daging saudaranya

6.    Aroma busuk orang yang mengghibah

7.    Diberi tempat tinggal di neraka

8.    Rasulullah bersabda :

    “Barangsiapa membicarakan sesuatu yang tidak ada pada diri sesorang muslim, Alloh akan menempatkannya di neraka sampai dia     mencabut perkataannya".
    (HR Abu dawud 3597, Ahmad 2/70, Hakim 2/27, dishahihkan Al Albani dalam ash Shahihah 438)

9.    Sebab tergelincir ke dalam Neraka

10.    Lebih jelek dari memakan bangkai Hewan.

(Prima Yuniarti/voa-islam.com)


latestnews

View Full Version