View Full Version
Kamis, 03 Sep 2009

Tidak Ada Tempat Bagi Jilbab di Pengadilan Selandia Baru

NEW ZEALAND - Seorang Muslimah New Zealand telah di tolak masuk ke sebuah ruang pengadilan sebab sang hakim menolak membiarkannya memakai jilbab, laporan the New Zealand  Herald hari Rabu, 2 September.

"Ini adalah prilaku yang menjijikkan dan saya tidak seharusnya di perlakukkan seperti ini," kata Yasmeen Ali orang yang mengenakan jilbab tersebut.

Yasmeen Ali, dari Distrik Hasting di daerah Hawkes Bay, sebelumnya pada hari Selasa kemarin telah di tolaK masuk ke pengadilan Distrik Hasting, dimana dia datang untuk mendukung saudaranya yang sedang di hukum.

Ketika ia pertama kali datang ke ruang sidang, dia diminta melepaskan jilbabnya oleh seorang petugas keamanan, namun dia menolaknya dengan mengatakan ia harus tetap memakai jilbab karena ia seorang Muslimah.

Dia duduk di sebentar di ruang umum sidang sebelum keluar lagi untuk istirahat pagi selama 15 menit.

Tetapi ketika ia mencoba untuk masuk kembali, seorang satpam pengadilan menghalagi jalan masuknya dan mengatakaan bahwa Hakim Ketua, Geoff Rea, memerintahkan Yasmeen untuk melepaskan jilbab dulu.

Dia mengatakan bahwa pelarangan  tersebut di dasari oleh aturan pengadilan yang melarang memakai topi.

Yasmeen Ali kemudia menunjuk sebuah tulisan di pintu pengadilan dan bertanya "di sana tertulis bahwa anda tidak boleh memakai topi, tapi mana tulisan yang mengatakan tidak untuk jilbab?".

Dia kemudian meminta kepada seorang pegawai pengadilan untuk menemui dan membawanya kepada Manejer Layanan Masyarakat, mengeluhkan bahwa ia telah di diskriminasi.

Menejer itu justru menjawab " maaf, tidak banyak yang bisa saya lakukkan".

Dalam Islam hijab atau jilbab adalah sebuah pakaian yang wajib di gunakan, bukan hanya sekedar simbol agama yang di pakai seseorang.

Gugatan Hukum

Pemerintah New Zealand justru mendukung perlakuan sang Hakim terhadap Muslimah tersebut.

Pemerintah New Zealand justru mendukung perlakuan sang Hakim terhadap Muslimah tersebut.

"Hakim yang memimpin persidangan mempunyai hak atas prosedur di ruang sidang. Kementrian tidak mencampuri keputusan pengadilan," kata seorang juru bicara Departemen Kehakiman.

Tetapi yasmeen ali yang sangat marah berencana untuk mengajukan complaint atas kejadian yang menimpanya kepada Komisi Hak Asasi Manuisia New Zealand.

Dia berharap kasusnya akan mencegah terulangnya kembali kejadian penganiayaan yang menimpa dirinya.

"Saya tidak berpikir setiap muslimah harus di perlakukan seperti ini," katanya.

Pendiriannya ini di dukung penuh oleh Partai Oposisi terbesar di New Zealand.

Juru bicara urusan etnis Partai Buruh, Chris Carter mengecam hakim karena kurangnya pemahaman modern terhadap keragaman budaya di New Zealand.

"Memahami dan mengormati perbedaan keyakinan adalah sebuah unsur penting dalam membuat setiap orang Kiwi (New Zealand-red) merasa mereka adalah warga negara New Zealand yang sama dan di hargai .

New Zealand merupakan negara di kepulauan Pasifik selatan yang merupakan rumah bagi 36,000 umat Islam menurut sensus tahun 2006. (aa/IOL)


latestnews

View Full Version