Jakarta (voa-islam) Tokoh kartun Naruto yang digemari anak-anak ternyata menjadi media penyebar pornografi. Hal ini diungkapkan saksi dari pemerintah terkait uji materi UU Pornografi, Elly Risman.
"Tokoh kartun Naruto merupakan salah satu penyebar pornografi di kalangan anak-anak," kata Elly di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (8/10/2009).
Bahkan situs naruto banyak dikunjungi anak-anak, "Sedangkan situs porno www.narutoxxx.com merupakan situs porno yang paling sering dikunjungi anak," tambahnya.
Ini akan berdampak psikologis kepada anak. Anak memiliki mental porno. Anak-anak memiliki semacam perpustakaan porno sehingga dapat diakses kapan saja
Dia pun pernah melakukan survei pada 1.942 anak, yang masih duduk di SD kelas 4,5, dan 6. Survei itu digelar pada Januari 2008-juni 2009. Hasilnya 67 persen anak telah mengakses pornografi, 24 persen diakses dari komik dan 17 persen di internet. Adapaun alasan mengaskes 26 persen mengatakan iseng, 18 persen penasaran, dan 19 persen karena pengaruh teman.
"Ini akan berdampak psikologis kepada anak. Anak memiliki mental porno. Anak-anak memiliki semacam perpustakaan porno sehingga dapat diakses kapan saja dan dapat menjawab pertanyaan seputar pornografi," tutupnya.
UU Pornografi Melindungi Moral Bangsa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak permohonan uji materi UU
44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keberadaan undang-undang ini dinilai sudah cukup baik untuk mencegah kerusakan moral bangsa Indonesia.
"Undang-undang pornografi selamatkan bangsa dari kerusakan moral akibat
pornografi", ujar Penasehat Hukum MUI Wiwawan Adnan.
Menurut Adnan, keberadaan Undang-undang tentang pornografi sangat dibutuhkan oleh negeri ini mengingat sudah semakin maraknya aksi-aksi pornografi yang mempengaruhi moral masyarakat Indonesia.
Adnan menolak jika dikatakan kalau Undang-undang ini hanya diperuntukan bagi umat tertentu. "Undang-undang ini sudah memenuhi semua aspirasi dari
berbagai unsur," tegasnya. dbs