Soal : Apa hukum seorang muslimah memakai cadar di negeri yang melarang memakainya, yang menyebabkan dia dicurigai dan terkena problem keamanan?
Jawab : Mengenakan cadar, tidak diragukan lagi, bagi seorang muslimah adalah lebih afdhal, lebih sempurna, dan lebih bisa menutupi dirinya. Kecuali jika mengenakannya di negeri yang menyebabkan dirinya dicurigai dan mendapat gangguan keamanan, yang tak mampu ditanggung dan dihadapi seorang muslimah.
Apalagi, terkadang bahaya yang ditimbulkannya lebih besar daripada maslahat yang didapat dengan memakai cadar.Maka mencegah kerusakan dalam kondisi ini lebih didahulukan daripada memperoleh manfaat. Dia tidak berdosa dalam kondisi seperti ini dengan tidak memakai cadar. Cukuplah dia mengenakan hijab syar'i tanpa menutup wajahnya. Lebih khusus lagi bahwa hukum menutup wajah masih diperdebatkan. (Abu Usamah asy-Syami)