Bagaimana kalau wanita menyembelih hewan kurban. Boleh atau tidak? Bolehkan daging hewan sembelih tersebut dimakan?
Jawaban syaikh Bin Bazz:
Berdasarkan beberapa hadits shahih, wanita dibolehkan menyembelih hewan kurban sebagaimana laki-laki. Dagingnya pun halal dimakan jika wanita tersebut muslimah atau ahli kitab (yahudi dan nashrani) dan dia menyembelihnya dengan cara syar'i walau laki-laki yang mampu menyembelih ada. Sebab, tidak adanya laki-laki menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut.
Syaikh Shalih Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dalam hal ini berfatwa;
Wanita dibolehkan menyembelih hewan kurban dan melakukan ibadah semisalnya. Sebab, dalam urusan ibadah wanita sama seperti laki-laki, kecuali ada dalil yang menghususkannya.
Hal tersebut berdasarkan kisah seorang wanita budak pengembala kambing yang kambingnya diterkam srigala. Kemudian dia mengambil batu yang tajam untuk menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memakan sembelihan tersebut.(PurWD/voa-islam)
* SUmber: Kitab Fatawa Dakwah Syaikh Bin Bazz 2/283 dan As-ilah wa ajwibah fi Shalatil Iedain, 32-33.