Jakarta (voa-islam.com) - Lingkungan bersih adalah keniscayaan. Maka, berperilaku ramah lingkungan adalah langkah kecil agar impian itu menjadi nyata.
Lalu, buat para si keras kepala alias pembangkang, sudah tersedia hukuman denda yang tak kepalang. Besarnya, 50.000 dirham Uni Emirat Arab (UEA) atau 13.612 dollar AS atau setara Rp 13,6 juta.
Nah, peraturan galak seperti inilah yang bakal diterapkan kepada warga di Ajman, salah satu kerajaan bagian dari UEA, pada 1 Juli 2010. Singkat kata, berbelanja dengan tas plastik keresek "haram" adanya!
Sementara itu, Direktur Kesehatan dan Lingkungan Kota Praja Ajman Khalid al Hosani mengatakan dalam suatu kesempatan, tas belanja berbahan dasar kain atau goni bakal menjadi pengganti.
Lalu, para importir tas plastik bakal wajib meneken perjanjian untuk pendaftaran ulang. "Mereka bahkan wajib menulis surat resmi kepada pemerintah untuk izin mengimpor tas belanja plastik," katanya.
Tas Keresek Berwarna Juga Berbahaya
Ternyata tas plastik "kresek" berwarna untuk membungkus makanan sama bahayanya dengan kanton plastik hitam. Pasalnya tas kresek terutama yang berwarna hitam, dibuat dengan proses daur ulang dari bahan dasar yang tidak diketahui asal-usulnya. Mungkin wadah limbah berbahaya seperti pestisida, logam berat, atau kotoran. Demikian dikatakan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Husniah Rubiana Thamrin Akib, seperti ditulis ANTARA, Selasa (14/7).
Proses daur ulang tas plastik "kresek" selain tidak terjamin kebersihannya, juga bisa dipastikan menggunakan bahan kimia berisiko membahayakan kesehatan. Menurut Husniah, sebaiknya masyarakat tidak menggunakan tak plastik "kresek" sebagai tempat untuk membawa mewadahi makanan. Jika menggunakan tas plastik "kresek" harus dilandasi dengan bahan lain seperti daun atau kertas. Hingga kini memang belum ada pengaduan dan keluhan berkaitan dengan penggunaan kantung kresek itu. Tapi lebih berhati-hati. dbs