Apa yang Anda lakukan terhadap baterai bekas? Hampir semua akan menjawab, membuangnya ke tempat sampah. Baterai bekas adalah limbah yang sangat berbahaya yang sebenarnya tidak boleh dibuang sembarangan.
Semua jenis baterai bekas seperti baterai remote, mainan, jam tangan, telepon seluler, kamera digital maupun baterai yang bisa dicharge (rechargeable) termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Bila dibuang sembarangan atau tidak didaur ulang, maka kandungan logam berat dan zat-zat berbahaya lain yang ada di baterai dapat mencemari air dan tanah, yang pada akhirnya membahayakan tubuh manusia.
Pakar lingkungan Dr R Budi Haryanto mengaku wajar jika masyarakat banyak yang tidak tahu cara membuang baterai bekas yang aman. Karena memang selama ini juga tidak pernah ada sosialisasi bagaimana memperlakukan jenis-jenis sampah.
Menurutnya, sangat sulit untuk menyadarkan masyarakat bagaimana membuang limbah yang berbahaya jika pemerintah juga tidak memberikan contoh.
"Hampir semua orang tidak aware karena mereka tidak tahu bahayanya, jadi baterai bekas di buang begitu saja," ujar Dr R Budi Haryanto selaku Ketua Departemen Kesehatan Lingkungan FKM UI.
Dr Budi menuturkan salah satu kuncinya adalah melakukan sosialisasi mengenai masalah hal ini kepada masyarakat bahwa baterai bekas itu berbahaya sehingga penanganannya lebih komprehensif. Kalau tidak disosialisasi maka masyarakat tidak akan tahu dan tidak mengelola limbah tersebut dengan baik.
Kenapa baterai bekas tidak boleh dibuang sembarangan?
Baterai mengandung berbagai macam logam berat seperti merkuri, mangan, timbal, nikel, lithium dan kadmium.
Jika baterai ini dibuang sembarangan maka logam berat yang terkandung di dalamnya akan mencemari air tanah penduduk dan membahayakan kesehatan.
Dr Budi mengungkapkan jika air yang tercemar logam berat ini digunakan oleh masyarakat bisa menyebabkan penyakit kronis yang nantinya menimbulkan gangguan di sistem saraf pusat, ginjal, sistem reproduksi dan bahkan kanker.
"Efek yang muncul adalah jangka panjang. Dan biasanya masyarakat baru akan lebih peduli jika efek yang muncul itu dalam jangka waktu dekat," ungkap dosen FKM yang lahir di Malang 51 tahun lalu.
Bagaimana mengelola sampah baterai bekas?
Seharusnya limbah baterai bekas ini dikelola secara khusus dan terpisah dari sampah-sampah lainnya.
Teknologi yang ada adalah limbah B3 akan ditimbun di dalam tanah yang sudah mengandung bahan-bahan kimia lain untuk dinetralisir dan juga dihancurkan agar tidak mencemari lingkungan.
"Untuk mengatasi limbah B3 ini semua orang harus aware terlebih dahulu, baik dari masyarakat, pengelola sampah dan juga pemerintah karena ini masalah yang kompleks. Biasanya hanya orang yang betul-betul sadar yang melakukan hal ini," ujarnya.
Apa bahaya baterai bekas?
Limbah baterai tidak hanya menyebabkan polusi tetapi juga membahayakan sumber daya alam karena mengandung logam berat dan elektrolit korosif yang menjadi sumber daya baterai, seperti timah, merkuri, nikel, kadmium, lithium, perak, seng dan mangan
Dalam aksi mikroorganisme, merkuri anorganik bisa diubah menjadi methylmercury, berkumpul dalam tubuh ikan yang kemudian dikonsumsi manusia. Methylmercury dapat memasuki sel-sel otak dan berdampak serius seperti merusak sistem saraf yang bisa membuat orang menjadi gila atau bahkan menyebabkan kematian.
Sedangkan kadmium baterai dapat mengkontaminasi tanah dan air, yang akhirnya masuk ke tubuh manusia menyebabkan kerusakan hati dan ginjal, juga dapat menyebabkan tulang lunak atau kecacatan tulang berat.
Selain itu, kadmium dapat menyebabkan keracunan kronis dan menjadi faktor menyebabkan emfisema (penyakit paru obstruktif kronik yang melibatkan kerusakan pada kantung udara di paru-paru), osteomalasia (pelunakan tulang), anemia (kurang darah), juga membuat kelumpuhan pada tubuh manusia.
Ekskresi timbal juga paling sulit di dalam tubuh manusia dan dapat mengganggu fungsi ginjal dan fungsi reproduksi.
Jika limbah baterai dicampur dengan limbah padat lainnya, dari waktu ke waktu kandungan berbahaya didalamnya dapat mencemari air dan tanah, yang kemudian mengancam kehidupan ikan, tanaman, perusakan lingkungan dan secara tidak langsung mengancam kesehatan manusia.
(sydh/dtc)