DIBOLEHKAN GHIBAH UNTUK TUJUAN SYAR'I
Tidak semua jenis ghibah dilarang dalam agama. Ada beberapa jenis ghibah yang diperbolehkan, yaitu yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan yang benar.
Dalam kitab Riyadhushsholihin karya Imam Abu Zakariya An-Nawawi atau yang dikenal Imam Nawawi, menjelaskan pengecualian ghibah dalam enam perkara:
1.Mengadukan kezaliman seseorang kepada hakim.
2. Untuk membantu menghilangkan kemungkaran. Seperti halnya orang yang berkata "Diharapkan bagi yang mempunyai kemampuan untuk melenyapkan kemungkaran ini. fulan telah berbuat demikian"
3. Meminta fatwa kepada mufti. Seperti ayah, saudara atau siapa yang telah menganiayanya kemudian meminta pendapat dan solusi dari seorang mufti. atau kasus yang lain yang berhubungan dengan ahkam syar'iyyah.
4. Memperingatkan muslimin dari kejelekannya. Di antaranya menyingkap aib para perawi yang bermasalah. Bahkan ini bisa wajib.
5.Seseorang melakukan kesyirikan, kemaksiatan, kefasikan atau bid'ah SECARA TERANG-TERANGAN, maka dibolehkan mengungkapnya.
6. Untuk mengenalnya. Karena mungkin julukan seperti Al-A'raj (pincang), Al-A'ma. Diharamkan jika hal itu dimaksudkan untuk merendahkan.
Dan semua itu dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dengan dalil. Silahkan merujuk ke Riyadhushshalihin.
Di dalam sebuah hadith shahih, hadith no:34 dari kitab hadith 40 oleh Al-Hafiz Imam Al-Nawawi, dari Abi Saed al-Khudri ra, berkata, aku telah mendengar bahawa Rasulullah saw bersabda :
من رأى منكم منكرا فليغيره بيده ، فإن لم يستطع فبلسانه ، فإن لم يستطع فبقلبه و ذلك أضعف الإيمان
"Barangsiapa diantara kamu yang melihat kemungkaran,
hendaklah ia merubah/mencegah dengan tangannya (kekuasaan)
jika ia tidak mampu, maka dengan lidahnya (secara lisan),
dan jika tidak mampu, maka dengan hatinya (merasakan tidak senang dan tidak setuju). Dan itu adalah selemah-lemah Iman". - [Diriwayatkan oleh Imam Muslim #49]
Dari hadits ini bisa dipetik pelajaran yang lain yaitu:
[purwd/abdullah/voa-islam.com]