TANGERANG (voa-islam.com) - Hukum peninggalan Belanda dan demokrasi tak mendudukan perkara secara pas sebagaimana konsep Islam yang memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Di Indonesia, hukum tak berpihak seperti halnya putusan Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Pengadilan memutus perkara S (suami) telah melakukan pesta seks sesuai bukti foto yang diajukan N (istri) dan tidak sesuai dengan norma Islam. Namun majelis hakim menilai pesta seks tersebut bukanlah zina sehingga tidak bisa dijadikan alasan perceraian. Jalan buntu ditemui sang istri yang menggugat cerai dengan bukti pesta seks si suami tapi ditolak pengadilan.
"Meskipun bukti itu telah dibantah S, namun bukti foto, BBM dan SMS telah diuji forensik oleh ahli di bidang IT forensik dari ITB. Oleh karenanya alat bukti tersebut dapat diterima sebagai bukti yang sah karena telah terpenuhi syarat formil dan syarat materiil," putus majelis majelis hakim yang terdiri dari Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif seperti dikutip dari berkas putusan, Kamis (6/3/2014).
Meski demikian, foto tersebut belum dimasukkan kategori bukti adanya zina. Sebab zina adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke alat kelamin perempuan dengan syarat ada 4 orang saksi yang melihat langsung. Foto tersebut hanya berisi orang ciuman, seks oral dan adegan seronok lainnya antara S dengan para PSK.
"Dalam perkara a quo, faktanya tidak jelas-jelas menunjukkan terhadap adanya perbuatan zina yang dilakukan Tergugat. Walaupun dalam sisi pergaulan, dilihat dari fakta tersebut, tidak bisa dipungkiri S telah melampaui batas-batas pergaulan secara etika Islam," ujar majelis yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2014 lalu.
Saifudin, Muhyar dan Fitriyel Hanif menilai foto tersebut memiliki nilai pembuktian. Namun majelis telah melihat, membaca dan memperhatikan foto tersebut tidak terdapat unsur-unsur perbuatan zina.
"Oleh karenanya, dalil penggugat yang mendasari alasan perceraian karena N suka berbuat zina dengan PSK, dinyatakan tidak terbukti," ucap majelis.
Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami, S, ternyata suka jajan.
Apa lacur? Pesta seks disebut bukan zina? padahal Zina (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Bukti foto pesta seks tersebut dihadirkan supaya menguatkan bahwa keluarga itu tidak harmonis lagi. Apalagi juga dikuatkan lagi dengan adanya SMS atau BBM dari S dengan para PSK yang bermuatan mesum, mesra dan seronok.
"Memang benar, jika dalam Al-Quran, zina itu harus dibuktikan dengan 4 saksi. Tapi kan ini masalah perceraian. Jangankan begitu (foto pesta seks), serong, pacaran berduaan di taman saja bisa menjadi pendukung adanya talak. Apalagi ini," ujar dosen Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Menurut ahli yang pendapatnya diadopsi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan kasus anak biologis Machica Mochtar itu, seorang istri dibenarkan menggugat cerai apabila merasa rumah tangganya sudah tidak ada rasa sakinah, mawadah, warahmah. Apalagi bukti perselingkuhan telah dibuktikan dengan foto dan keotentikannya dikuatkan ahli IT.
"Saya telah melihat sendiri foto tersebut dan wanita mana pun pasti akan marah melihat suaminya berbuat seperti dalam foto itu," kata Nurul yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus perceraian ini.
Pesta Seksa Bukan Zina? Apakah Hakim Tak Mengerti?
Islam yang begitu sempurna mendudukan semua perkara sesuai fitrah manusia, dan Allah tak akan lalai atas alpanya hakim pada kasus yang ditanganinya.
Dalam Islam zina adalah persetubuhan antara pria dan wanita yang tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Islam memandang perzinaan sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan tatanan kehidupan keluarga dan masyarakat. Berzina dapat di ibaratkan seperti memakai barang yang bukan menjadi hak miliknya.
Perbuatan zina sangat dicela oleh agama dan dilaknat oleh Allah. Pelaku perzinaan dikenakan sanksi hukuman berat berupa rajam. Mengenai larangan berzina, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 yang artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, itu (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk”.
Yang dimaksud perbuatan mendekati zina yang dilarang adalah berpacaran yang mengakibatkan pelakunya ingin melakukan zina. Mendekati sesuatu yang dapat merangsang nafsu sehingga mendorong diri kepada perbuatan zina juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Begitu pula dengan perbuatan yang berpotensi mendorong nafsu seperti menonton aurat dan mengkhayalkannya adalah mendekati perzinaan. Menurut Al-Ghazali, perbuatan keji (dosa besar) yang tampak adalah zina, sedangkan dosa besar yang tersembunyi adalah mencium, menyentuh kulit, dan memandang dengan syahwat.
Apakah macam-macam perzinaan yang ada di masyarakat? Zina dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
Bagaimana cara mengetahui seseorang telah melakukan perzinaan? Untuk mengetahui apakah seseorang telah melakukan perbuatan zina atau tidak, hukum Islam menetapkan dua cara, yaitu:
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampak negatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antara lain:
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadian bangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa cara efektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalah sebagai berikut:
Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan. Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluarga dari akibat buruk perzinaan.
Subhanallahu, Islam begitu adil dan pasti! [berbagai sumber manhaj/agus/abdullah/voa-islam.com]