View Full Version
Senin, 16 Jun 2014

Voa-Islamic Parenting (13): Perlukah Pendidikan Seks Usia Dini ?

Sahabat Voa Islam & Keluarga Sakinah,

Terjadinya tindak kejahatan seksual pada anak membuat orang tua semakin waspada dalam menjaga buah hatinya. Dalam beberapa waktu terakhir terkuak berbagai kasus tindak kejahatan seksual yang menimpa anak-anak. Komnas Perlindungan Anak menyebutkan, pada tahun 2012 terdapat sekitar 1.383 pengaduan kasus kekerasan anak. Jumlah tersebut meningkat sepanjang 2013 menjadi 3.023 kasus. Dari jumlah tersebut 58% kasus merupakan tindak kejahatan seksual pada anak dengan berbagai modus seperti bujuk rayu dan tipuan, iming-iming, pemberian obat penenang, penculikan, dan penyekapan. (suaramerdeka.com, 7/6/2014)

Adanya fenomena kejahatan seksual pada anak, banyak kalangan tergerak untuk ikut memikirkan bagaimana membantu menyampaikan pendidikan seks pada anak dengan cara yang tepat. Salah satu kepedulian masyarakat terhadap kondisi ini, lahirlah sebuah komik yang disusun sesuai dengan usia dan tahap perkembangan psikologis anak mulai TK hingga SMA. Komik tersebut diterbitkan dalam tiga edisi yaitu untuk anak usia TK dan SD, SMP, serta SMA. Dalam edisi strater anak anak diajak belajar mengenal bagian tubuhnya sendiri. Selain itu juga belajar mengenal perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Juga bagaimana menolak berbagai modus tindak kejahatan seksual seperti bujuk rayu, iming-iming, dan obat bius.

Fenomena kejahatan seksual yang marak terjadi pada anak dalam hal ini bukanlah kasus tunggal melainkan kasus yang melibatkan banyak aspek sebagai faktor penyebabnya. Reaksi dari berbagai kalangan mengenai hukuman bagi pelaku pun semata-mata tidak akan membuat efek jera bagi para pelakunya, selama hukuman tersebut tidak mengacu kepada syariah Islam.

Hal ini tertuang dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al-Qur`an surat al-Ahzab, ayat 36 :

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang Mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang Mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata”.

Apakah pendidikan seks usia dini dapat menyelesaikan femomena kejahatan seksual pada anak? Marilah kita lihat, dengan dalih kebebasan berekspresi, semua hal yang asalnya dari Barat disuguhkan dan ditiru oleh negeri ini. Misalnya sarana-sarana pornoaksi dan pornografi, pelaku homoseksual, dan lain-lain. Liberalisme telah membuat manusia bebas melakukan apapun, wajar berbagai fenomena semakin menyeruak tanpa permisi hadir dalam kehidupan.

Pendidikan seks usia dini kurang efektif mengatasi persoalan kejahatan seksual anak, alih-alih menyelesaikan masalah malah memicu anak ingin lebih tahu tentang perilaku seks. Akan ada gambar-gambar vulgar yang menambah rasa ingin tahu pada anak, difasilitasi juga dengan hadirnya sarana teknologi yang semakin mudah diakses. Pendidikan seks usia dini akan semakin buruk jika tidak dibentengi dengan pengetahuan agama yang kuat. Karena dalam Islam, diajarkan beberapa adab yang harus dilakukan anak terhadap lingkungannya.

Jadi jelaslah fenomena ini bukan merupakan fenomena tunggal, sehingga diselesaikan hanya dengan menindak dan membidik para pelaku kejahatannya, tanpa memperhatikan faktor lain yang menjadi akar masalahnya. Namun, fenomena ini merupakan dampak dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, baik di Barat maupun di negeri-negeri kaum Muslim. Sistem Kapitalisme, dengan azas manfaatnya (naf’iyyah), telah melahirkan kebebasan bertingkah laku (hurriyyah syakhshiyyah), kebebasan berekspresi (hurriyah ta’bîr), kebebasan beragama (hurriyah tadayyun), kebebasan memiliki (huriyyah tamalluk) di tengah-tengah masyarakat. Inilah sistem yang paling bertanggungjawab terhadap lahir dan berkembangnya fenomena saat ini.

Bagaimana Islam menyelesaikan kejahatan seksual seperti ini? Maka, bisa dikembalikan kepada; individu, masyarakat, dan negara. Dengan diterapkannya sistem Islam, dan dijadikannya Islam sebagai dasar kehidupan, baik dalam bermasyarakat maupun bernegara, maka fakta-fakta hingga kejahatan seksual sebagaimana yang marak saat ini tidak akan ada lagi. Interaksi di tengah-tengah masyarakat yang melibatkan pria dan wanita juga diatur oleh Islam, sehingga berbagai pintu pelecehan, perzinaan hingga perkosaan tersebut akan tertutup rapat. Selain sistem tersebut, negara juga menerapkan sanksi yang tegas dan keras terhadap siapa saja yang melakukan kejahatan tersebut.

Wallâhu a’lam bish-shawâb

------

Nama               : Henny (Ummu Ghiyas Faris)                

Web Site          : www.ummughiyas.blogspot.com


latestnews

View Full Version