PERS RILIS
PERNYATAAN SIKAP
AILA (ALIANSI CINTA KELUARGA)
TENTANG PROSES LEGALISASI RUU KKG DI BALEG DPR
Mencermati perkembangan proses legalisasi RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender (KKG) yang sudah memasuki tahapan persetujuan di BALEG DPR. Terkait dengan putusan persetujuan BALEG tersebut, dimana hanya Fraksi PKS dan Gerindra yang tetap menolak RUU KKG, maka pada kesempatan ini kami memberikan apresiasi yang tinggi pada pihak-pihak yang tetap menolak legalisasi RUU KKG.
Adapun sikap dari kami AILA (ALIANSI CINTA KELUARGA) adalah tetap MENOLAK segala proses legalisasi RUU KKG dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.RUU KKG sejatinya lahir dari asumsi bahwa perempuan Indonesia berada dalam sistem yang menindas dan mendeskriminasi perempuan sehingga diperlukan perangkat perundangan yang membela kaum perempuan. Padahal ide Kesetaraan Gender sarat dengan upaya liberalisasi dan individualisasi manusia, terlihat dari upaya berbagai kelompok untuk menghilangkan norma-norma agama dan budaya Indonesia dalam pasal-pasalnya.Sehingga disadari atau tidak, RUU KKG hanya akan melahirkan individu yang tidak terikat pada norma-norma agama dan budaya.
2. Gender merupakan konsep jenis kelamin baru yang dimunculkan kaum feminis akibat gelombang revolusi seksual di Barat yang tidak sesuai dengan norma-norma agama dan budaya Indonesia. Gender atau jenis kelamin sosial ini sangat berpotensi menyuburkan praktek LGBT (Lesbian Gay Bisexual and Transgender) dan menjadi ancaman serius keluarga Indonesia karena membuat kaum perempuan dan pria terlepas dari kodratnya masing-masing.
3. Ide Kesetaraan Gender yang ditawarkan bagi bangsa-bangsa di dunia melalui CEDAW (Convention on The Elimination Of All Forms Discrimination Against Women) dan telah diratifikasi Indonesia sejak tahun 1984, secara empiris telah membuat rapuh pondasi dari sebuah keluarga. Padahal rapuhnya sebuah keluarga akan berpengaruh terhadap ketahanan nasional sebuah bangsa. Hal ini disadari dengan baik oleh negara-negara besar seperti Amerika yang justru enggan meratifikasi CEDAW.
4.Solusi dari permasalahan perempuan dan keluarga adalah dengan menanamkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia yang luhur kepada segenap lapisan masyarakat melalui program pengokohan keluarga dan bukan membuat RUU yang justru akan merusak tatanan keluarga ideal.
Berdasarkan pertimbangan penolakan di atas, kami mengajak kepada semua elemen bangsa Indonesia, untuk kembali duduk bersama-sama mengkaji sebuah produk perundangan seperti RUU KKG tersebut; dan mempertimbangkan seberapa jauh produk tersebut memberikan nilai manfaat bagi kemajuan dan ketahanan nasional sebuah bangsa.
Demikian pernyataan sikap kami sebagai bentuk kepedulian kami atas nasib bangsa pada umumnya serta perempuan dan keluarga Indonesia pada khususnya.
Jakarta, 8 September 2014
AILA ALIANSI CINTA KELUARGA
Rita Soebagio
Sekretaris Jenderal