View Full Version
Sabtu, 04 Apr 2015

Fenomena Nikah Siri Online di Indonesia

Sahabat Muslimah VOA-Islam...

Saat ini mulai nge-trend nikah di bawah tangan (sirri). Hanya saja, kali ini lebih canggih, menikahnya melalui situs online. Dengan dalih menghindari zina, jasa menikah secara agama marak diiklankan di dunia maya. Di kawasan Jawa Barat, situs online yang menawarkan jasa nikah kontrak mulai marak. Para penikmat libido pun berlomba menggunakan situs tersebut. Sebab, mereka tidak perlu repot menikahi pasangannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Cukup lewat situs sudah bisa menikah. Untuk memfasilitasi penghulu, saksi, dokumentasi dan surat keterangan menikah, penyedia jasa di situs online itu memasang tarif Rp 2 jutaan. Sangat murah bukan?! (www.siagaindonesia.com/13 Maret 2015)

Fenomena nikah siri secara online inipun marak terjadi di Malang, Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan oleh pria hidung belang dengan perempuan malam. Alasan melakukan nikah siri secara online adalah solusi untuk mengantisipasi zina yang dilarang oleh agama. Dari penelusuran Kompas.com selama sepekan di wilayah Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu), nikah siri secara online dilakukan oleh pria hidung belang bersama wanita yang diketahui bekerja di tempat-tempat hiburan malam. 

"Memang banyak teman-teman perempuan malam yang melakukan nikah siri secara online, atau nikah siri biasa. Kan lebih aman, tidak tergolong zina jika mau nikah siri," ucap seorang wanita malam berinisial MG (21), yang bekerja di sebuah tempat karaoke di Kota Malang, Jumat (13/3/2015) malam.

MG adalah salah satu wanita yang menikah siri secara online. Ia melakukan nikah siri bersama seorang pria yang menjadi pelanggannya saat di tempat karaoke, tempat MG bekerja.

"Tetapi, nikah siri itu dilakukan jika sudah kenal lama, layaknya suami istri. Pria yang sudah sering memberikan uang untuk belanja. Kalau baru kenal, tidak mau juga," ucapnya.

MG menjelaskan, sejak pertama kenal, terus berkomunikasi, layaknya berpacaran. "Setelah lama kenal, saya diajak oleh pria itu untuk nikah siri biar bisa berhubungan layaknya suami istri karena si pria itu sudah punya istri. Begitu juga si perempuan, termasuk aku," katanya.

Setelah keduanya sepakat untuk nikah siri, langsung mencari penghulu, atau ahli agama yang sudah dikenalnya dan bersedia untuk menikahkan secara siri via online.

"Penghulunya sudah yang dikenal dan mengenal kita. Kita tidak harus datang, tetapi bisa melalui telepon, atau melalui Skype antara kedua mempelai dan penghulu. Ada saksi kok. Tetapi, walinya menggunakan penghulu," katanya.

Bersedia dinikahi secara online, kata MG, selain untuk menghindari zina, pihak pria siap memberikan uang belanja.

"Ya, layaknya suami istri. Tetapi ada kebebasan, saya bisa melayani pria lain saat di tempat kerja. Tetapi, tidak sampai berhubungan intim layaknya suami istri. Boleh berhubungan hanya pada pria yang menikahi aku secara siri itu," katanya.

Apa yang dilakukan MG juga dilakukan oleh banyak teman wanita malam lainnya yang seprofesi. "Banyak kok teman-teman aku di Malang yang nikah siri seperti aku," ujar wanita yang mengaku belum pernah menikah secara resmi, yang dicatat oleh negara itu.

Fenomena ini menarik perhatian Menteri Agama, Lukman Syaifuddin. Ia mengatakan, masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko pernikahannya sendiri.

Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Jadi, kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral”. Maka pernikahan yang baik adalah yang resmi dicatat negara. Dengan demikian, bila terjadi apa-apa dalam pernikahan itu, negara bisa ikut melindungi. Lukman meminta masyarakat sebisa mungkin menyelenggarakan pernikahan secara resmi yang dicatat oleh negara demi perlindungan mereka sendiri.

Fenomena nikah siri tersebut sungguh membuat miris kita semua. Namun sangat disayangkan bahwa Menteri Agama hanya berkomentar soal kerugian akibat nikah siri yang tidak tercatat resmi oleh negara. Padahal kita harus lebih mendetaili bahwasanya praktik nikah siri online ini adalah fenomena yang lebih mengarah atau serupa dengan kawin kontrak. Negara seharusnya memberi edukasi dan penjelasan bagi rakyat mengenai boleh tidaknya nikah siri online ini dilakukan sesuai fiqih nikah?! Selain itu jika diduga bahwa nikah siri online ini hanya modus baru prostitusi, tentunya harus segera ditindak pelaku-pelakunya dan tentunya harus ditutup situs yang menawarkan jasa nikah siri online tersebut.

 

Kawin Kontrak Dalam Pandangan Islam

Perkawinan yang disebut kawin kontrak hanya berlangsung untuk waktu tertentu, misalnya sebulan, dua bulan, setahun, dan seterusnya. Dan untuk dapat melakukan kawin kontrak itu, ada sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Pembayaran ini utamanya adalah berupa mahar (maskawin), misalnya Rp 50 juta. Termasuk juga biaya-biaya hidup lainnya, seperti biaya makan sehari-hari, tempat tinggal, dan sebagainya. 

Jadi, yang namanya kawin kontrak adalah perkawinan yang hanya berlangsung sementara dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan sejumlah uang yang diterima oleh pihak perempuan. Proses kawin kontrak itu mirip seperti akad nikah pada umumnya. Ada saksi dan ada penghulu, juga ada ijab dan kabul, termasuk mahar yang disiapkan pada saat ijab kabul. Inilah yang membedakan kawin kontrak dengan prostitusi (pelacuran), karena pada prostitusi tidak ada upacara seperti umumnya akad nikah, misalnya saksi, penghulu, dan sebagainya.

Namun kawin kontrak memiliki perbedaan yang jelas dengan perkawinan yang biasa, yaitu kawin kontrak hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu, misalnya sebulan. Jika waktu sebulan ini habis, maka otomatis pasangan kawin kontrak akan bercerai. Sedangkan dalam perkawinan biasa, jangka waktunya tidak ditentukan tapi berlangsung untuk selama-lamanya.

Kawin kontrak dalam Islam disebut dengan istilah nikah mut’ah. Hukumnya adalah haram dan akad nikahnya tidak sah alias batal. Hal ini sama saja dengan orang sholat tanpa berwudhu’, maka sholatnya tidak sah alias batal. Tidak diterima oleh Allah SWT sebagai ibadah. Demikian pula orang yang melakukan kawin kontrak akad nikahnya tidak sah alias batal, dan tidak diterima Allah SWT sebagai amal ibadah.

Mengapa kawin kontrak tidak sah? Sebab nash-nash dalam Al-Qur`an maupun Al-Hadits tentang pernikahan tidak mengkaitkan pernikahan dengan jangka waktu tertentu. Pernikahan dalam Al-Qur`an dan Al-Hadits ditinjau dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu maksudnya untuk jangka waktu selamanya, bukan untuk jangka waktu sementara. Maka dari itu, melakukan kawin kontrak yang hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu hukumnya tidak sah, karena bertentangan ayat Al-Qur`an dan Al-Hadits yang sama sekali tidak menyinggung batasan waktu. Kita bisa membuktikannya dengan membaca ayat-ayat yang membicarakan nikah, seperti QS. An-Nisaa`:3, QS. An-Nuur:32, dan sebagainya. Ayat-ayat tentang nikah seperti ini sama sekali tidak menyebutkan jangka waktu. Maka perkawinan dalam Islam itu dari segi waktu adalah bersifat mutlak, yaitu tidak dilakukan untuk sementara waktu tetapi untuk selamanya (abadi).

Selain ayat-ayat Al Qur’an tersebut, keharaman kawin kontrak juga didasarkan hadits-hadits yang mengharamkan kawin kontrak (nikah mut’ah). Memang kawin kontrak pernah dibolehkan untuk sementara waktu pada masa awal Islam, tapi kebolehan ini kemudian di-nasakh (dihapus) oleh Rasulullah SAW pada saat Perang Khaibar sehingga kawin kontrak hukumnya sejak itu haram sampai Hari Kiamat nanti. Rasulullah SAW bersabda:

”Wahai manusia, dulu aku pernah mengizinkan kalian untuk melakukan kawin kontrak (mut’ah). Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkannya hingga Hari Kiamat. (HR. Muslim).

Ali bin Abi Thalib RA pernah berkata kepada Ibnu Abbas RA,” Pada saat perang Khaibar, Rasulullah SAW melarang kawin kontrak (mut’ah) dan (juga melarang) memakan daging himar (keledai) jinak.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jelaslah bahwa kawin kontrak itu hukumnya haram. Maka dari itu, orang yang melakukan kawin kontrak sesungguhnya bukan menikah secara halal, tapi telah berbuat zina yang merupakan dosa besar dalam Islam. Sebagaimana kita lihat faktanya diatas. Na’udzu billahi min dzalik. Allah SWT berfirman (yang artinya),”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang sangat keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Israa` [17] : 32). 

Alhasil, sesungguhnya fenomena nikah siri online tersebut merupakan fenomena yang serupa dengan kawin kontrak dan modus baru prostitusi. Tentunya harus segera ditindak pelaku-pelakunya dan harus ditutup situs yang menawarkan jasa nikah siri online tersebut. Ingatlah sabda Nabi Muhammad SAW:

‘Yang paling banyak memasukkan manusia ke dalam neraka adalah dua lubang, yaitu mulut dan kemaluan.’ (HR Tirmidzi, no 2072, hadits shahih).

Hanya Khilafah Islamiyyah sajalah yang mampu melindungi umat dari segala bentuk dosa besar termasuk didalamnya praktik zina terselubung. Karena institusi Khilafah Islamiyyah akan menerapkan  Syariah Islam secara menyeluruh. Wallahu a’lam bi ash-showab. [syahid/voa-islam.com]

Penulis: Lusiyani Dewi, S.Kom (Aktivis Muslimah HTI)


latestnews

View Full Version