View Full Version
Kamis, 02 Jul 2015

Revisi UU Perkawinan, Persulit Remaja Hindari Zina

Sahabat Muslimah VOA-Islam...

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan  atas UU No.1/1974 tentang perkawinan agar batasan minimal usia nikah bagi perempuan 16 tahun dihapuskan dan diganti menjadi 18 tahun (mahkamahkonstitusi.go.id).

Sebelumnya ada beberapa pihak kalangan yang tergabung dalam Koalisi  Indonesia untuk Penghentian Perkawinan Anak (Koalisi  18+) terus berjuang mendorong Presiden Jokowi dan DPR untuk mempercepat revisi UU tersebut. Keputusan MK ini harus dikawal umat sebagai bentuk penjagaan generasi muda kita dari merajalelanya perzinaan.

Data yang disampaikan Ibu Khofifah Indar Parawansa, pada 2013, 600.000 anak Indonesia usia 10-11 tahun dan 2,2 juta remaja Indonesia usia  15-19 tahun hamil diluar nikah. Dengan angka ini Indonesia  menyumbang sebanyak 13,7% populasi dunia di bidang Anak dan remaja Hamil diluar nikah.Sementara Deputi  Bidang KBKR BKKBN. Dr. Julianto Witjaksono AS, MGO., Sp.O.G KFER menyatakan  4,8% kehamilan diluar nikah terjadi pada anak 10-11 tahun dan 48,1% kehamilan diluar nikah terjadi pada anak 15-19 tahun , terutama pada usia 17 tahun (hizbut-tahrir.or.id).

Artinya ketika usia perkawinan perempuan direvisi dari 16 tahun menjadi 18 tahun ini tentu mempersulit anak-anak kita menjaga dirinya dari zina. Sedangkan keinginan menikah sudah ada,kemampuan sudah matang baik fisik, mental maupun ekonomi, tetapi terganjal faktor usia. Sementara tumbuh kembang remaja kita tidak terdukung oleh lingkungan yang baik, baik keluarga, masyarakat,maupun negara. Keluarga yang minim pemahaman agama, masyarakat yang liberal dan serba boleh. Kemudian regulasi negara yang cenderung membiarkan media-media rusak membentuk perilaku remaja kita. Tentu kita tidak ingin dengan UU itu pernikahan semakin sulit,sementara zina semakin marak.

Jika usia nikah dinaikkan  menjadi 18 tahun, semakin sulit anak-anak kita menjaga dirinya dari zina

Lebih dari itu, sesungguhnya bukan sekedar revisi usia perkawinan, atau siap dan belum siapnya menikah. Akan tetapi motif dibalik revisi UU Perkawinan tersebut. Kita tahu bukan hanya masalah pasal tentang usia saja tapi pasal terkait nikah siri,poligami dll juga ada upaya untuk diliberalkan. Ini menunjukan bahwa ada konspirasi keji barat untuk menjauhkan umat dari prinsip-prinsip Islam.

Dan barat tahu bahwa institusi pernikahan dan keluarga adalah penyokong generasi berkualitas yang akan membangun peradaban. Sehingga ini harus dirusak sejak dini. Untuk itu yang harus diwaspadai umat Islam dari hal ini adalah yaitu pertama,upaya strategis barat dalam penghancuran keluarga-keluarga muslim dan menggiring masyarakat menuju liberalisasi. Kedua, upaya sistemik  barat untuk meliberalisasi UU Perkawinan.

Mengomentari hal in Ust Fahmi Salim MA, anggota Komisi Pengkajian dan Penelitian  MUI Pusat  dalam laman Facebooknya memberikan beberapa alasan, mengapa usia nikah perempuan teteap dipertahankan 16 tahun, ketimbang dinaikan menjadi 18 tahun.

Berdasarkan data yang kami miliki, dari Ibu Khofifah Indar Parawansa, pada 2013, 600.000 anak Indonesia usia 10-11 tahun dan 2,2 juta remaja Indonesia usia  15-19 tahun hamil diluar nikah. Dengan angka ini Indonesia  menyumbang sebanyak 13,7% populasi dunia di bidang Anak dan remaja Hamil diluar nikah

Deputi  Bidang KBKR BKKBN. Dr. Julianto Witjaksono AS, MGO., Sp.O.G KFER menyatakan  4,8% kehamilan diluar nikah terjadi pada anak 10-11 tahun dan 48,1% kehamilan diluar nikah terjadi pada anak 15-19 tahun , terutama pada usia 17 tahun.

Jika usia nikah dinaikkan  menjadi 18 tahun, semakin sulit anak-anak kita menjaga dirinya dari zina.(hizbut-tahrir.or.id 18/12/2014). [syahid/voa-islam.com]

Penulis: Umu Audah

(Ibu rumah tangga tinggal di blitar)


latestnews

View Full Version