Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Pada dasarnya, bersalaman dengan wanita anjanibayah (asing/bukan mahram) adalah haram, baik langsung atau memakai kain penghalang. Berdasarkan riwayat di Shahihain, dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha yang berkata:
ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قط إلا امرأة يملكها
“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak pernah menyentuh tangan seorang wanita pun kecuali wanita yang dimilikinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslilm)
Adapun salaman kepada wanita tua yang sudah udzur, tidak ada hasrat nikah (jima’) lagi, tidak lagi mengundang fitnah atau terfitnah, maka para ulama berbeda pendapat:
Pertama, pendapat Hanafiah, Hanabilah, dan pendapat Imam Ahmad membolehkan bersalaman dengan wanita seperti ini. Dasarnya, hadits bahwa Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjabat tangan wanita-wanita tua dan tidak bersalaman dengan yang masih muda.
Dalil lainnya, Abu Bakar Al-Shiddiq menyalami wanita-wanita sepuh. Diriwayatkan dari Zubair, dirinya memperkerjakan wanita tua untuk merawat dirinya.
Haramnya bersalaman kepada wanita adalah karena takut terjadi fitnah. Jika wanita yang tak lagi mengundang syahwat, kekhawatiran kepada fitnah telah lenyap.
Dalil lain yang dijadikan pijakan, firman Allah Ta’ala,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan,” (QS. Al-Nuur: 60)
Kedua, pendapat Syafi’iyah dan salah satu pendapat Malikiyah yang mengharamkan menyentuh wanita anjabiyah (asing/bukan pasangan sah dan bukan mahram) tanpa membedakan antara yang masih muda dan yang sudah tua. Bisa dibaca di kitab Al-Mabsuth: 10/154, Tabyin al-Haqaiq: 6/218, dan lainnya. Wallahu A’lam.
Inilah pandangan ulama madhab, berkaitan para ulama berkaitan salaman dengan wanita tua yang tidak lagi ada hasrat menikah. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]